
SURABAYA, paradigmanasional.id – Persoalan tanah di Jalan Raya Jemursari, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, membutuhkan kejelasan mengenai proses administrasi yang mendasari perubahan status Letter C menjadi SHGB atas nama korporasi. Masyarakat mempertanyakan bagaimana riwayat tanah tersebut dapat berujung pada sertifikat atas nama pihak lain.
Pihak ahli waris menyatakan tidak pernah menjual tanah yang dimaksud. Karena itu, penelusuran harus dilakukan terhadap dokumen asal-usul tanah, proses perolehan hak, serta pihak-pihak yang terlibat dalam administrasi penerbitan sertifikat.
Kelurahan Jemur Wonosari diharapkan menjelaskan batas kewenangan dan informasi administrasi yang dimiliki. Arsip Letter C, riwayat pencatatan, serta dokumen yang pernah diterbitkan perlu diperiksa untuk membantu memberikan gambaran mengenai sejarah tanah.
BPN Kota Surabaya juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan SHGB. Masyarakat membutuhkan jawaban yang didukung dokumen, bukan sekadar penjelasan umum bahwa sertifikat telah terbit dan tercatat dalam sistem pertanahan.

Keberadaan bangunan di lokasi turut menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan. Instansi terkait diharapkan memastikan status PBG dan kesesuaian tata ruang. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai peraturan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi diharapkan mendorong koordinasi antara kecamatan, kelurahan, BPN, dan perangkat daerah terkait. Setiap instansi perlu menjalankan kewenangannya secara jelas agar masyarakat tidak dipingpong ketika mencari kejelasan mengenai hak tanahnya.
Persoalan ini harus diselesaikan dengan keterbukaan dan pemeriksaan objektif.

Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan publik karena tidak memperoleh jawaban yang jelas. Seluruh pihak diharapkan memberikan klarifikasi demi mendapatkan titik terang.
#WalikotaSurabaya #EriCahyadi #PemkotSurabaya #BPNSurabaya #JemurWonosari #JalanRayaJemursari #LetterC #SHGB #HakAhliWaris #PengawasanPertanahan #PelayananPublik #Wonocolo #SurabayaBebasPungli #SurabayaBebasMafiaTanah #UsutTuntas







