Sidang Gugatan Praperadilan Terhadap Polrestabes Surabaya Digelar Replik Duplik, Pemohon Bakal Buktikan Lewat Saksi

oleh -650 Dilihat

SURABAYA, paradigmanasional.id Sidang gugatan Praperadilan (Praper) atas permohonan warga asal Malang Tonny Hendrawan Tanjung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Praper Tonny yaitu menggugat Polrestabes Surabaya untuk menguji sah tidaknya penghentian perkara.

Hari ini Selasa (3/6/2025) diruang sidang cakra digelar sekaligus 2 agenda sidang yaitu Pertama, tanggapan pemohon atas jawaban awal termohon terkait gugatan (Replik) dan Kedua, jawaban termohon atas tanggapan pemohon (Duplik).

Untuk diketahui, Pemohon (Tonny) melalui kuasa hukum nya pengacara Gunadi Handoko, yang juga berkantor di Malang menyampaikan pada Hakim jika agenda berikutnya esoknya Rabu (4/6/2025) pihaknya akan menghadirkan 2 saksi dari luar kota, Gunadi berpesan agar hakim sepakat sidang pagi pukul 9 : 30 tepat waktu.

“Kami harapkan bisa jam 9.30 karena kami hadirkan saksi dari luar kota sesuai kesepakatan, kami hadirkan 2 saksi,” katanya berharap tepat waktu saat masuk agenda saksi. Selasa (3/6/2025).

Meski sidang sempat diskors untuk tahap duplik berikutnya yang akan disampaikan dari termohon, kedua agenda replik maupun duplik sama-sama dianggap dibacakan.

Pengacara Gunadi memberikan komentar terkait perkara kliennya Tonny baik saat sidang sebelumnya.

“Sidang tadi dengan agenda Replik Duplik.
Besok akan dilanjutkan pembuktian dari Pemohon,” ujar pengacara pemohon.

Sebelumnya pihak pemohon menjelaskan alasan hukum dilayangkannya gugatan praper di PN, karena menolak dan akan menguji tidak sahnya surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) melalui nomor S.TAP/269/XI/RES.1.11/2024/Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Tonny Tanjung pada laporan resminya ke Polrestabes Surabaya Tanggal 9 Mei 2021 silam, dengan nomor bukti lapor TBL B/412/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, Dia melaporkan kakak iparnya Chandra Hermanto dan Notaris Surabaya saat itu Wahyudi Suyanto.

Pemohon yang juga pelapor yakni Tonny Hendrawan bersama tim pengacara mengaku kecewa dan mengungkapkan jika penyidik sebelumnya telah meminta ijin penyitaan dari PN Surabaya, Dengan surat permohonan nomor: B/507/XII/Res 1.11/2023/Satreskrim tertanggal 05 Desember 2023, Selanjutnya, izin diberikan melalui penetapan nomor: 3839/PenPid.B-SITA/2023/PN/Sby. Dalam Penetapan tersebut terungkap bahwa Terlapor telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Pada petitum gugatan permohonan praper yang dilayangkan Tonny di PN Surabaya, dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2025/PN Sby berharap agar dikabulkan oleh hakim.

“Mengabulkan Permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya, Menyatakan menurut hukum, bahwa tindakan Termohon praperadilan dalam mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.TAP/269/XI/RES.1.11/2024/Satreskrim, adalah tidak sah menurut hukum, Memerintahkan kepada Termohon praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara pidana atas nama terlapor Chandra Hermanto dan Notaris Wahyudi Suyanto,” kutip isi petitum permohonan warga malang.

Red

No More Posts Available.

No more pages to load.