
Surabaya, paradigmanasional.id – Sidang Perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Terdakwa dokter Onkolog dr. Meiti Muljanti berlangsung panas di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis lalu (18/9/2025).
Dalam Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ratna, dan sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Galih Inara Putra Intaran menghadirkan Dua Saksi, yaitu dr. Benjamin Kristianto, anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra sekaligus suami Terdakwa, serta sopir pribadinya, Puji Hendra.
Benjamin, yang akrab disapa Benny, menuturkan, awal mula terjadinya Pertengkaran. Ia mengaku hanya menasehati istrinya agar tidak sering berpergian, karena Anak mereka sedang Sakit.
“Istri saya tidak terima, lalu menciprati saya dengan Minyak Panas dan menempelkan Penjepit Masak yang masih Panas ke Tangan Saya,” ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, maka Benny langsung melapor ke Polsek Wiyung dan juga melakukan Visum.
Untuk Saksi kedua, yaitu Puji Hendra, membenarkan keterangan Benjamin dan tidak menambahkan banyak hal.
Nampak suasana berada pada ruang Sidang memanas ketika dr. Meiti Muljanti diberi kesempatan bertanya kepada para Saksi.
Tanpa didampingi Pengacara, ia pun melontarkan pertanyaan yang menyinggung dugaan Perselingkuhan Suaminya.
Sedangkan dr. Meiti Muljanti bahkan menunjukkan foto Vulgar seorang Perempuan yang diduga Selingkuhan Benjamin kepada Majelis Hakim, Saksi, hingga ke pengunjung Sidang.

Bahkan Hakim Ratna telah beberapa kali menegur dr. Meiti Muljanti karena dinilai keluar dari Pokok Perkara. “Ibu, nanti ada waktunya untuk memberikan keterangan. Saat ini hanya boleh mengajukan pertanyaan sesuai keterangan Saksi,” tegas Hakim.
Di akhir persidangan, dr. Meiti Muljanti menyatakan, semua keterangan Saksi tidak benar. Ia pun juga menuding justru sering mendapat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bahkan mengaku Rumah Tangganya kini tengah dalam proses Perceraian.
Sementara itu, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menjelaskan, Kronologi versi Penuntut Umum. “Terdakwa mendorong Korban hingga Terbentur Pintu, Mencubit Leher Korban, dan Menendang bagian Tubuh Korban. Maka akibatnya Korban mengalami Memar dan Lecet yang sesuai hasil Visum akibat Trauma Tumpul,” papar Jaksa.
Sidang Perkara Kasus KDRT ini akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda Pemeriksaan lanjutan.
(Tim).








