Sidang Perdana Penyampaian Gugatan Digelar, Usai Mediasi Kasus Penutupan Resto Gagal Dicapai

oleh -640 Dilihat
Keterangan Foto : Sidang saat berjalan

SURABAYA, paradigmanasional.id – Batal dicapainya mediasi atas perkara wanprestasi dalam kasus penutupan Restauran Sangria, Sidang perdana pembacaan gugatan oleh penggugat mulai berlangsung diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Yang diketuai oleh majelis hakim Sudar.

Perkara perdata dengan nomor 684/Pdt.G/2023/PN Sby, Tetap berlangsung setelah mediasi gagal dengan permintaan dinilai tak masuk akal oleh tergugat 1 Ellen Sulistyo, Penggugat dalam hal ini Fifie Pudjihartono seolah-olah bersalah dan diminta tergugat 2 untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateril. Sementara menurut penggugat bahwa Ellen Sulistyo yang dianggap wanprestasi.

Hal ini tercermin pada usulan perdamaian pada saat perkara yang masih mediasi disampaikan oleh kuasa hukum tergugat 1, yakni pengacara Priyono Ongkowijoyo,SH kepada penggugat.

Usai sidang yang berlangsung singkat setelah kesepakatan surat gugatan dianggap dibacakan, Pengacara Arief Nuryadin S.Pd., SH., MM. selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa dengan dimulainya sidang perkara wanprestasi ini, Menilai akan semakin terbuka di Pengadilan, Soal penyebab ditutupnya Restauran Sangria oleh Kodam V/Brawijaya sebagai pihak turut tergugat 2.

“Kewajiban penggugat melalui Efendi Pudjihartono tergugat 2 telah menyerahkan pembayaran PNBP yang telah dinilai oleh KPKNL Surabaya sebesar Rp. 450 juta per 3 Tahun namun ditolak oleh Aslog Kodam V/Brawijaya (Kolonel CZI Srihartono), menurut permenkeu 115/PMK.06/2020 bahwa pembayaran PNBP diterima lebih dulu sebelum penandatanganan perjanjian. Dengan ditolaknya pembayaran PNBP oleh Aslog menimbulkan dampak kerugian Negara, padahal Mitra sudah beritikat baik untuk membayarnya agar tidak ada kerugian negara,” ujar Arief kepada wartawan. Rabu (20/9).

Seperti diketahui saat ini Sangria resto telah dipagari seng oleh Kodam V/Brawijaya yang sebelumnya dipasang tenda dan spanduk, dan ditutup sehingga Sangria resto tidak dapat beroperasi kembali.

“Mitra Kodam V/Brawijaya selama ini sudah mengikuti prosedur syarat administrasi, namun belum dapat meneruskan karena berbagai alasan, secara hukum Tanah dan Bangunan Jalan Dr Sutomo No 130 Surabaya merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kemenkeu dan penggunaannya adalah Kodam V/Brawijaya,”sambungnya.

“Sementara lembaga KPKNL yang dibawah naungan Kementerian Keuangan telah memberi persetujuan pemanfaatan oleh CV Kraton Resto dengan surat tertanggal 28 April 2023 kepada Kodam V/Brawijaya, namun patut disayangkan dan dipertanyakan alasan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II) tidak merealisasikan kepada mitranya CV. Kraton Resto, bahkan menyegel resto pada tanggal 12 mei 2023, dan dilanjutkan menutup bangunan dengan seng pada tanggal 15 September 2023,”bebernya mengakhiri.

(Deksa)

No More Posts Available.

No more pages to load.