SUMENEP, paradigmanasional.id – Molornya waktu persidangan kasus Pasal 263 yang di lakukan oleh kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep membuat beberapa pihak kecewa, salah satunya adalah Sekjen Larm-Gak dan Hippma.
“Kami kecewa dengan molornya sidang pertama kasus Pasal 263 yang di lakukan oleh kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep, yang seharusnya sidang pertama tersebut di sidangkan pada hari Kamis, 17/3/2022 dengan no urut 1 sesuai data SIIP, tapi pada faktanya sidang tersebut di laksanakan setelah sidang yang keempat,” ucap Sekjen Larm-Gak dan Hippma.
Sekjen Larm-Gak dan Hippma juga semakin bertanya-tanya dikarenakan Sidang dengan no urut 1 dan no urut 3, satu JPU.
“Kami sangat kecewa dengan di ulur-ulurnya waktu persidangan, karna menurut kami seharusnya sidang pertama kasus Pasal 263 bisa di laksanakan sesuai dengan jadwal dan no urut yang sudah ditentukan, dan yang lebih parahnya lagi sidang no urut 3 sudah di laksanakan tapi Sidang no urut 1 belum di sidangkan padahal sidang no urut 1 dan no urut 3 satu JPU dan terdakwanya juga sudah siap” ucap Sekjen Larm-Gak dan Hippma.
Sidang tersebut di laksanakan secara online, padahal pada saat Sekjen Larm-Gak dan Hippma melakukan klarifikasi pada tanggal 8/3/2022 terkait kasus pasal 263 yang di lakukan oleh kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep, sidang tersebut akan dilaksanakan secara offline sesuai dengan yang disampaikan oleh Kasi Pidum dan Kasi BB kejaksaan negeri Sumenep.
Sekjen Larm-Gak dan Hippma sangat berharap JPU dan Majelis Hakim profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum dan diharpakn juga JPU memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa dengan memberikan vonis maksimal kepada terdakwa.
Sekjen Larm-Gak dan Hippma berkomitmen akan terus mengawal dan hadir dalam setiap persidangan kasus Pasal 263 yang di lakukan oleh kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep, demi tegaknya supremasi hukum di kabupaten Sumenep.
(deksa)