
Surabaya, paradigmanasional.id –Sura Terkait persidangan dugaan peredaran Kosmetik Impor Ilegal tanpa izin edar yang menjerat Terdakwa Jefry kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (05/08/2026).
Agendanya adalah Majelis Hakim akan mendengarkan keterangan dari Dua Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Pardiansyah dan Andika Tri Listanto Raharja, hadir sebagai Saksi melalui sambungan Zoom (Virtual).
Pemeriksaan ke Dua Saksi sebenarnya telah dijadwalkan pada persidangan Senin (27/07/2026). Namun, agenda tersebut ditunda setelah salah satu Saksi mengalami Kecelakaan sehingga berhalangan hadir di Ruang Sidang.

Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa Terdakwa Jefry diduga memperjualbelikan ribuan Produk Kosmetik dan sediaan Farmasi Impor yang katagori belum mengantongi izin edar dari BPOM, yang melalui dari sejumlah Platform Marketplace.
Adapun Perkara ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari Masyarakat, maka kemudian menindaklanjutinya dengan Penyelidikan di kediaman Terdakwa Jefry di Kawasan Jalan Klampis Aji I, No.58 Surabaya.
Dalam Penggeledahan itu, Penyidik saat itu mengamankan ribuan Produk Kosmetik, Tiga Unit Telepon Genggam, yang diduga digunakan sebagai Sarana Transaksi, serta mengungkap bahwa Barang-barang tersebut didatangkan dari Luar Negeri melalui Distributor, sebelum dipasarkan secara Daring.

Meski hasil Uji Laboratorium tidak menemukan Kandungan Bahan Kimia Berbahaya, seluruh Produk dipastikan belum memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Kemudian atas dugaan perbuatannya, Terdakwa Jefry, Didakwa Melanggar Pasal 435 Undang – Undang Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Juncto Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Maka dalam persidangan hari ini, ke Dua Penyidik Bareskrim Polri akan memberikan Kesaksian secara Virtual di hadapan Majelis Hakim.
(Bertus/Red).







