Suabaya, paradigmanasional.id –“Adakala hatiku rasa curiga- Melihatkan tingkahmu – Ooo benarkah apa ku rasa”. Ini adalah sebahagian dari penggalan lirik lagu yang berjudul Jangan Pernah Berdusta.
Dan mungkin seperti lirik lagu inilah yang dirasakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terutama Majelis Hakim saat mendengarkan keterangan saksi di persidangan yang ‘terkesan tidak jujur’, baik dalam perkara Perdata, perkara Pidana Khususnya perkara Tindak Pidana Korupsi seperti terjadi dalam sidang perkara Korupsi Gratifikasi dengan Terdakwa yang juga Terpidana Korupsi Eddy Rumpoko selaku (mantan) Wali Kota Batu periode 2007 – 2012 dan 2012 – 2017, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 18 Januari 2022
Dalam sidang yang berlangsung secara Virtual (Zoom) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya , Selasa, 18 Januari 2022 adalah agenda mendengarkan keterangan saksi sebanyak 14 orang yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan, Budi Nugraha, Andri Lesmana, Titto Jaelani, Arif Usman dan Muhammad Riduan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi penerimaan hadiah berupa uang yang dianggap suap dengan Terdakwa Eddy Rumpoko selaku (mantan) Wali Kota Batu periode 2007 – 2012 dan 2012 – 2017 yang diketuai Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MG dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Agus Widodo, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa serta dihadiri pula oleh secara Teleconference (Zoom) dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Semarang, Jawa Tengah dimana Terdakwa sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan juga karena kondisi pendemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Ke- 14 saksi itu adalah; 1. Paul Sastro Sendjojo selaku Founder Jatim Theme Park; 2. Dodock Credenda Handogo selaku Direktur PT. Bogor Raya Ecopark dan juga mantan Direktur Operasional PT Batu Night Spectacular (BNS); 3. Yusuf, ST selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu; 4. Arief Setioadi (Pemilik CV. Kalifa Muda); 5. Ferryanto Tjokro; 6. Roy pudjo (Notaris/PPAT); 7. Aprilia (Notaris/PPAT); 8. Hogge Ismunandar selaku pemilik/penjual tanah; 9. Surijanto Marhiono selaku Sekretaris Pribadi Terdakwa; 10. Harianto
11. Ronny dan 12. Edi Setiawan (mantan terpidana kasus Korupsi Suap bersama Terdakwa/Terpidana Eddy Rumpoko) selaku Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu
Eddy Rumpoko, suami Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko ini terseret kembali untuk yang kdua kalinya diadili dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi sebesar Rp46.873.231.400 yang diduga diterima Terdakwa Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2017
Kasus yang menyeret Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu adalah berawal pada tanggal 16 September 2017 lalu. Saat itu, Eddy Rumpoko, Edi Setiawan selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP) Kota Batu dan Filipus Djab seorang pengusaha Kontraktor di Kota Batu diringkus Tim penyidik KPK dalam operasi senyap karena Eddy Rumpoko diketahui menerima sejumlah uang yang dianggap suap dan 1 unit mobil mewah merek Toyota New Alphard type 3.5 Q A/T Tahun 2016 warna hitam Rp 1,6 milliar Filipus Djab
Dalam fakta yang terungkap di persidangan, duit yang diterima Terpidana Eddy Rumpoko ternyata bukan hanya dari Filipus Djab (terpidana) melainkan berasal dari beberapa pihak. Namun saat itu Eddy Rumpoko hanya didakwa sebagai Terdakwa penerima suap dari Filipus Djab.
Dalam perkara Kasus Korupsi Suap, Eddy Rompoko di Vonis pidana penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 27 April 2018. Vonis ini sangat jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Namun kemudian, Eddy Rompoko di Vonis pidana penjara selama 5 tahun oleh Hakim Agung Mahkamah Agung RI setelah KPK melakukan upaya hukum Kasasi ke MA, dan dikuatkan dengan putusan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan oleh Terpidana Eddy Rompoko ke Mahkamah Agung RI pada tahun 2020 yang hasilnya kandas alias ditolak
Sementara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi, Terdakwa yang juga Terpidana Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu diduga menerima duit ‘haram’ sejak tahun 2012 hingga 2017 yang totalnya sebesar Rp46.873.231.400 yang bersumber dari beberapa pihak, diantaranya dari Paul Sastro Sendjojo selaku Founder Jatim Theme Park (Jatim Park) sebesar Rp3.109.050.000. Dari H. Moh. Zaini Ilyas sebesar Rp8.100.000.000 terkait dengan paket-paket pekerjaan. Dari Yusuf, ST selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu sebesar Rp2.280.000.000 terkait dengan paket-paket pekerjaan
Kemudian dari Ferryanto Tjokro sebesar Rp3.520.000.000 terkait dengan paket pekerjaan. Dari Arif Setiodi pemilik CV. Kalifa Muda yang juga adik ipar Terdakwa sebesar Rp2.380.000.000. Dari Iwan Budianto selaku Direktur PT Agit Perkasa, , PT Arema Aremania, PT. Duta Perkasa Unggul Lestari, PT. Lembu Nusantara Jaya dan CV Bimasakti sebesar Rp4.750.000.000
Lalu dari PT. Lembu Nusantara Jaya sebesar Rp600.000.000. Dari Dodock Credenda Handogo selaku Direktur PT. Bogor Raya Ecopark dan juga mantan Direktur Operasional PT Batu Night Spectacular (BNS) Batu yang masih dibawah Group Jatim Park sebesar Rp150.000.000. Dari Haries Purwoko sebesar Rp100.000.000 melalui Ir. Himpun Siregar selaku Kepala Dinas PUPR Kota Batu
Dan dari Iwan Gunawan (Pengusaha Hotel) sebesar Rp200.000.000. Dari Eddy Antoro selaku Dirut PT. Kusuma Satria Dinasastri Wisatajaya sebesar Rp100.000.000. Dari Arief AS Siddiq, mantan Kepala Dinas Pengairan Binamarga Kota Batu sebesar Rp100.000.000 serta penerimaan-penerimaan uang oleh Terdakwa selaku Wali Kota Batu dalam kurun waktu tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 sejumlah Rp18.284.181.400.
Itulah sebabnya, JPU KPK menghadirkan ke- 14 saksi tersebut diatas. Dalam dakwaan JPU KPK dijelaskan, bahwa saksi Paul Sastro Sendjojo selaku Founder Jatim Theme Park memberikan uang sebesar Rp3.109.050.000 kepada Terdakwa terkait pengajuan izin untuk pembangunan kawasan Predator Fun Park yang pemiliknya masih masuk kedalam Group Jatim Park, sekitar tahun 2015
Arief Setioadi (Pemilik CV. Kalifa Muda) yang juga adik ipar Terdakwa, memberikan uang sebesar Rp2.380.000.000 terkait perijinan. Saksi Yusuf, ST selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu memberikan uang sebesar Rp2.280.000.000 terkait dengan paket-paket pekerjaan.
Saksi Dodock Credenda Handogo selaku Direktur PT. Bogor Raya Ecopark dan juga mantan Direktur Operasional PT Batu Night Spectacular (BNS) Batu yang masih dibawah Group Jatim Park memberikan uang sebesar sebesar Rp150.000.000. Saksi Arief Setioadi (Pemilik CV. Kalifa Muda) memberikan uang sebesar Rp700.000.000. Saksi Ferryanto Tjokro menerima duit sejumlah Rp700.000.000 dari Arief Setiodi untuk Terdakwa
Saksi Surijanto Marhiono selaku Sekretaris Pribadi Terdakwa menerima duit untuk Terdakwa terkait perijinan yang totalnya sebesar Rp1.4 miliar yang bersumber dari pihak manajemen MRC Batu Condote & Villa sejumlah kurang lebih Rp300.000.000, dari Dje Vicky Sastrawan (Pemilik Alpines Condotel) sebesar Rp1.000.000.000, dari Hendro Wibowo (selaku Direktur Hotel Alamanda/ Hanoman Hotel Batu) sebesar Rp400.000.000, dari Anugroho Fajar Islami (selaku Direktur / pemilik Contena Hotel Batu) atau OWI (pihak yang mengurus perizinan) yaitu sebesar Rp500.000.000 dan dari Dion Kharisma Gunawan sebesar Rp1.000.000.000
Saksi Ferryanto Tjokro memberikan duit sebesar Rp3.520.000.000 terkait dengan paket pekerjaan. Saksi Hogge Ismunandar selaku pemilik/penjual tanah SHM No. 1698 seluas 400 M2 dan HM No. 1774 seluas 632 M2 yang dibayar oleh Paul Sastro Sendjojo sebesar Rp4.024.800.000 yang kemudian tanah tersebut dibalik atas nama Terdakwa
Sementara saksi Edi Setiawan selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu menerima duit secara bertahap yang totalnya sebesar Rp2.280.000.000 dari Yusuf, ST selaku Kepala ULP Kota Batu untuk Terdakwa terkait dengan paket-paket pekerjaan
Namun keterangan para saksi khususnya Paul Sastro Sendjojo selaku Founder Jatim Theme Park dan saksi Arief Setioadi selaku Pemilik CV. Kalifa Muda sepertinya ‘tak’ jujur saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH terkait pemberian uang melalui transfer ke rekening Terdakwa maupun melalui orang lain. Sehingga Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH
Saksi mengatakan, bahwa yang diiberikan kepada Terdakwa adalah pinjaman tanpa ada bukti apapun termasuk kwitansi dengan alasan saling percaya. Tak hanya sekali atau dua kali saksi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH terkait aliran duit, melainkan berkali kali yang mengatakan bahwa itu adalah pinjaman.
Para saksi khususnya Arief Setioadi, berkali kali diingatkan oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH agar berkata jujur dan tidak berbohong karena ada ancaman hukuman bagi saksi yang disumpah namun tak jujur.
Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH pun mengingatkan saksi Arief Setioadi untuk hadir pada persidangan berikutnya dengan membawa bukti. Karena saksi menjawab bahwa ada bukti terkait pinjam meminjam antara saksi dengan Terdakwa
“Itu pijaman. Saya pinjam untuk gaji pegawai ada buktinya,” kata saksi kepada Ketua Majelis Hakim
“Silahkan saudara hadir pada persidangan berikutnya dengan membawa bukti (sudah nggak ada lagi… kata saksi memotong perkataan Ketua Majelis Hakim), saya tidak mau tau, suadara bawa pada sidang berikutnya,” kata Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH
Keterangan saksi Arief Setioadi sama dengan keterangan saksi Paul Sastro Sendjojo yang mengatakan bahwa itu adalah pinjaman tetapi tidak ada bukti apapun. Alasan saksi karena saksi sudah kenal dengan orang tua Terdakwa selama 50 tahun sehingga sungkan untuk menangih
Ada yang menggelitik dan juga menjadi pertanyaan terkait pinjam meminjam antara saksi dan Terdakwa yang nilainya miliaran tanpa bukti apapun. Berlebihan duitkah para saksi sehingga meminjamkan duit miliaran tanpa bukti? Jujurkah para saksi yang mengatakan bahwa duit itu adalah pinjaman atau karena ada sesuatu hingga saksi yang satu dengan lainnya jawabannya sama yang menjelasakan bahwa itu adalah pinjaman
Keterangan para saksi kepada Majelis Hakim dimuka persidangan yang terkesan ‘tidak’ jujur, sudah hal biasa, justru yang luar biasa adalah bila saki memberikan keteranga yang sesungguhnya (Redaksi/Jnt)