Sidang Terdakwa Pendiri Yayasan PMK Kyokushinkai yang Diadili, Kembali Digelar Saksi Pelapor

oleh -658 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id – Erick Sastrodikoro Sekjen Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai (PMK), sebagai pelapor terhadap mantan salah satu pendiri Perkumpulan, Liliana Herawati, Pada sidang agenda saksi Erick dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saksi pelapor Erick tersebut dihadirkan bersama Hadi Soesilo, Namun saat pemeriksaan saksi akan dimulai, Hanya Erick diminta terlebih dahulu untuk memberikan keterangan terpisah, Saksi secara bergantian dicerca sejumlah pertanyaan, mulai dari Jaksa Penuntut Umum Darwis,SH, Dan tim penasehat hukum terdakwa Liliana, Ketika sidang digelar yang diketuai hakim Ojo Sumarna.

Saat awal diajukannya pertanyaan oleh Jaksa Darwis, Erick pun menjelaslan kronologi kasus, Soal Liliana dilaporkan karena tuduhan pemalsuan isi akta, Saksi mengatakan kalau bertindak atas nama perkumpulan.

“Kalau saudara saksi dalam perkumpulan posisinya sebagai apa, Terus setelah ini terbentuk siapa ketuanya, Bisa saudara jelaskan susunan pengurus pembinaan mental,” tanya jaksa dari Kejari Surabaya, Rabu (7/6) diruang Cakra.

Selanjutnya, Dijawabnya susunan pengurus inti beberapa orang saja.

“Ketua umumnya Doktor KPHA Tjandra Sridjaya, Wakil ketua umum pak Bambang Irwanto Sekretaris Jenderal saya sendiri, Bendahara umum Wijaya,” tutur Erick.

Kemudian Jaksa kembali menggali informasi terkait hal lainnya seperti badan hukum perkumpulan dan akta.

“Sudah didaftarkan ke kemenkumham?, Siapa susunan pengurusnya berdasarkan akte,”ujar Darwis, lalu dijawab saksi akte notaris nomor 13 tanggal 16 Januari dihadapan notaris Setyawati Sabarudin.

Jaksa Darwis juga lebih lanjut mempertanyakan, soal apa yang dilaporkan Erick terhadap terdakwa Liliana di Polrestabes Surabaya.

“Apa yang saudara laporkan dipenyidik, Memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik, Bisa saudara ceritakan sehingga saudara melakukan peristiwa ini bermula dari mana,” pungkas jaksa.

Lalu Erick menjelaskan poin awal kasus terjadi.

“Awalnya, Sekitar 2019 saya ditegur oleh pak ketua umum bahwa ada yayasan yang berdiri nama yang sama sudah termuat diberita negara, Padahal waktu bersamaan terdakwa masih sebagai pendiri diperkumpulan makanya ditanyakan untuk klarifikasi, Bagaimana koq bisa ada berdiri yayasan tanpa sepengetahuan perkumpulan yang didirikan secara diam-diam,” terang saksi.

Usai giliran jaksa bertanya, Selanjutnya penasehat hukum terdakwa mulai ajukan pertanyaan terhadap saksi pelapor.

“Saudara saksi, saya dengar saudara pernah belajar karate saudara sering dipanggil Sensei, Boleh saudara ceritakan sehingga bagaimana saudara sampai tingkat Sensei, anda mengikuti ujian dimana,” tandas Greg pengacara terdakwa, dijawab saksi yang berguru dibatu malang.

“Kami melaporkan Liliana karena memberikan keterangan palsu dalam akta yang dibuat notaris Andi Prajitno, Waktu rapat dia siap menyatakan mundur padahal sudah dicatat dalam notulen, Sebelumnya karena dia mendirikan yayasan sedangkan Liliana masih sebagai pendiri di perkumpulan yang telah berbadan hukum,” ungkap Erick yang dibenarkan beberapa pengurus yang hadir, Kemarin lalu.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula saat terdakwa yang diketahui telah mendirikan sebuah Yayasan atas nama yang sama dengan perkumpulan, Pihak pengurus perkumpulan sebagaimana keterangan dalam sidang, Mengadakan rapat di Gedung Srijaya, Liliana diminta pilih mundur dari pendiri perkumpulan atau bubarkan Yayasan.

Lalu selanjutnya, Usai terdakwa menyatakan siap mundur baik saat rapat, maupun kepada Erick melalui pesan tertulis Whatsapp, Ternyata Liliana yang usai mengetahui soal dana arisan, kemudian timbul niat untuk mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari Perkumpulan.

Dengan cara pada tanggal  06 Juni 2022 terdakwa menyuruh notaris Dr.Andi Prajitno kantor di Jalan Tidar Surabaya, untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022 dengan cara menyatakan tidak pernah mengundurkan diri dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai, dan selanjutnya kedua pihak melakukan saling lapor.(deksa)

No More Posts Available.

No more pages to load.