Sinergitas TNI – Polri Wilayah Hukum Polsek Rumpin Sambang warga Binaan beri Pesan Kamtibmas dan  Edukasi TPPO. 

oleh -938 Dilihat
oleh

Bogor, paradigmanasional.id – Sinergitas TNI – Polri Polsek Rumpin melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Ateng Nasuta bersama Babinsa Serda Sugeng Riyadi, melaksanakan kegiatan sambang kepada warga binaan di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. (22/10/2023)

Pada kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Kades Mekarsari Bapak Hendrik, sambang warga di desa Mekarsari dan memberikan pesan kamtibmas serta edukasi TPPO. Warga diajak untuk selalu waspada terhadap keamanan lingkungan.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro SH., S.I.K melalui Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, S.H,.M.H menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai wujud komitmen Polri dalam rangka menciptakan situasi tetap aman dan kondusif.

“Bhabinkamtibmas mengajak warga agar selalu menjaga kerukunan sesama dan berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggalnya, serta selalu berkoordinasi apabila terjadi permasalahan terkait keamanan” jelas Kompol Sumijo, SH, MH

Sesuai arahan Bapak Kapolres, dengan hadirnya polisi di tengah masyarakat maka apapun permasalahan yang terjadi, akan cepat ditindak lanjuti sehingga akan segera mendapatkan solusi atau pemecahan masalah dan mencegah terjadinya permasalahan dengan skala yang lebih besar.

Dengan melakukan pola pendekatan yang persuasif kepada masyarakat, diharapkan hal ini dapat menjadi kunci dalam pemeliharaan kamtibmas yang berkesinambungan.

Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan, apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya serta adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar tetapi tidak resmi payung hukumnya, maka hal tersebut masuk dalam tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

“Segera laporkan ke Call Center (021) 110, operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat. Atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577. Maka akan ditindak lanjuti baik oleh Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung.” Jelasnya.

(Laporan Maulana)

No More Posts Available.

No more pages to load.