Skandal Dana Hibah Jatim, KPK Umumkan 21 Nama Jadi Tersangka, Berikut Namanya.Ada Juga Warga Sampang Madura.

oleh -827 Dilihat

Jakarta, paradigmanasional.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Jawa Timur. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak, pada 14 Desember 2022.

*Tersangka Penerima:*

– *Kusnadi (KUS)*: Ketua DPRD Jatim
– *Anwar Sadad (AS)*: Wakil Ketua DPRD Jatim
– *Achmad Iskandar (AI)*: Wakil Ketua DPRD Jatim
– *Bagus Wahyudiono (BGS)*: Staf Anwar Sadad dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta

*Tersangka Pemberi:*

– *Mahud (MHD)*: Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024
– 16 tersangka lainnya, termasuk 15 pihak swasta dan 1 penyelenggara negara

Kasus ini terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. KPK telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan para tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dari 21 tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dari 21 tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 21 tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dari 21 tersangka, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak pada Desember 2022. Saat itu, Sahat tertangkap menerima Rp 1 miliar dari komitmen fee Rp 2 miliar terkait dana hibah Jatim 2022.

Sahat kemudian divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar. Dari pengembangan kasus inilah KPK menemukan keterlibatan 21 orang tersangka baru.

*Empat Tersangka Penerima:*
1. KUS (Kusnadi) – Ketua DPRD Jatim
2. AS (Anwar Sadad) – wakil ketua DPRD Jatim
3. AI (Achmad Iskandar) – wakil ketua DPRD Jatim
4. BGS (Bagus Wahyudiono) – staf AS

*17 Tersangka Pemberi:*
1. MHD (Mahud) – anggota DPRD Jatim 2019-2024
2. FA (Fauzan Adima) – wakil ketua DPRD Sampang 2019-2024.
3. JJ (Jon Junaidi) – wakil ketua DPRD Probolinggo 2019-2024
4. AH (Ahmad Heriyadi) – swasta, Sampang
5. AA (Ahmad Affandy) – swasta, Sampang
6. AM (Abdul Motollib) – swasta, Sampang
7. MM (Moch Mahrus) – swasta Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim 2024-2029
8. AR (A Royan) – swasta, Tulungagung

9. WK (Wawan Kristiawan) – swasta, Tulungagung
10. SUK (Sukar) – mantan Kades, Tulungagung
11. RWR (Ra Wahid Ruslan) – Swasta, Bangkalan
12. MS (Mashudi) – swasta, Bangkalan
13. MF (M Fathullah) – swasta, Pasuruan
14. AY (Achmad Yahya) – swasta, Pasuruan
15. AJ (Ahmad Jailani) – swasta, Sumenep
16. HAS (Hasanuddin) – swasta Gresik, kini anggota DPRD Jatim 2024-2029
17. JPP (Jodi Pradana Putra) – swasta, Blitar,

(Korlipn)

No More Posts Available.

No more pages to load.