
Surabaya, paradigmanasional.id – 07 Februari 2026,Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta meningkatnya kasus perundungan (bullying), Gerakan Nasional Bersinar (GNB) DPW Jawa Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dirangkaikan dengan edukasi pencegahan perundungan, bersama audiens Bunda-bunda PAUD se-Kelurahan Pacar kembang, Kota Surabaya.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 38 Bunda PAUD, yang memiliki peran strategis sebagai pendidik usia dini sekaligus figur pendamping utama dalam pembentukan karakter anak. Hadir sebagai narasumber jajaran Pengurus GNB DPW Jawa Timur, yaitu Bapak Sumadi, S.H., Ibu Suprihatiningsih, S.H., M.H., Ibu Noveriana Erin, S.H., Ibu Dra. Pudji Wahyuni, dan Ibu Anik Lusiati, yang secara komprehensif menyampaikan materi P4GN dan perlindungan anak.
Dalam pemaparannya, para narasumber menegaskan bahwa ancaman narkoba dan perundungan merupakan dua persoalan serius yang saling berkaitan dan berdampak langsung terhadap kesehatan mental, fisik, serta masa depan anak. Berdasarkan data nasional, penyalahgunaan narkotika tidak lagi hanya menyasar remaja, tetapi telah merambah lingkungan keluarga dan pendidikan, termasuk anak usia dini secara tidak langsung melalui pola asuh, lingkungan sosial, dan paparan perilaku berisiko. Sementara itu, kasus perundungan pada anak menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun, baik dalam bentuk verbal, fisik, psikologis, maupun perundungan berbasis digital.
Secara yuridis, upaya P4GN memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika merupakan tanggung jawab bersama antara negara dan masyarakat. Selain itu, perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan, diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dalam lingkungan pendidikan maupun sosial.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga sejalan dengan amanat Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dengan demikian, keterlibatan Bunda PAUD sebagai garda terdepan pendidikan usia dini menjadi elemen kunci dalam membangun sistem pencegahan berbasis keluarga dan komunitas.
Antusiasme peserta terlihat dari berbagai tanggapan, diskusi, dan inisiatif yang muncul selama kegiatan berlangsung. Sejumlah Bunda PAUD menyampaikan komitmen dan rencana untuk mengundang GNB DPW Jawa Timur sebagai narasumber P4GN dan pencegahan perundungan di komunitas serta satuan pendidikan masing-masing. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran kolektif akan pentingnya edukasi dini sebagai langkah preventif yang efektif.
GNB DPW Jawa Timur menegaskan bahwa sosialisasi P4GN yang selalu disertai dengan materi pencegahan perundungan merupakan bentuk pendekatan holistik dalam menyelamatkan generasi bangsa. Pencegahan narkoba tanpa perlindungan dari kekerasan dan perundungan akan menghasilkan upaya yang parsial dan tidak berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara organisasi masyarakat, pendidik PAUD, keluarga, dan lingkungan sosial dalam menciptakan ruang tumbuh anak yang aman, sehat, dan bermartabat.
Mari terus bergerak bersama menyelamatkan generasi kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan melindungi anak-anak Indonesia dari perundungan.
Jawa Timur Bersinar
Menuju Indonesia Emas





