Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Bersama Stakeholder di Kabupaten Malang

oleh -897 Dilihat
oleh

Malang, paradigmanasional.id – Turut mencegah dalam peredaran rokok ilegal di wilayah binaan Danramil 0818/14 Turen menghadiri pelaksanaan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal Kabupaten Malang bertempat di Desa Gedogwetan Kecamatan Turen Kabupaten Malang, Sabtu (12/23).

Kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini turut dihadiri oleh Camat Turen,Kapolsek Turen, Bea Cukai Kabupaten Malang, Kabid Penindakan Satpol PP Kabupaten Malang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Gedogwetan.

Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Pemkab Malang (SATPOL PP) dan Bea Cukai lakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang,.

Acara tersebut menjelaskan serta menerangkan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan serta peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terutama di bidang cukai dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Danramil Turen Lettu Inf Marsana mengatakan sesuai dengan yang disampaikan oleh narasumber bahwa, “Berdasarkan undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Bea cukai, dikatakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang,” tutur Danramil.

” Oleh sebab itu mari kita bantu Pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan kita semua ” pungkasnya.

(Nana)

No More Posts Available.

No more pages to load.