
Surabaya, paradigmanasional.id – Dugaan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak yang telah dilaporkan pada 22 Desember 2025 yang lalu, kini resmi memasuki Tahap Penyelidikan di lingkungan Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, sehingga Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 3 Januari 2026 kepada Pelapor, terkait laporan dugaan Pelanggaran Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Berdasarkan Dokumen bernomor: B/25/RES.1.24./2026/Satresppadanppo, Unit Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya menyatakan, telah menerima laporan polisi Nomor: LP/B/1479/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur pada tanggal 22 Desember 2025. Laporan tersebut diajukan oleh TJEN TJHION alias NICKY, Warga Surabaya.
Penyelidikan Dugaan Kekerasan Anak
dalam surat resmi tersebut dijelaskan, Perkara yang dilaporkan berkaitan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik menyatakan sejumlah langkah awal telah dilakukan. Di antaranya:
– Melakukan Pengecekan Rekaman CCTV Dinas Perhubungan (Dishub).
– Mengirim Surat Permintaan Bantuan Keterangan.
– Mengirim Undangan Klarifikasi kepada pihak terkait.
– Menerbitkan SP2HP kepada Pelapor.
Sebagaimana dijabarkan, bahwa dari langkah tersebut merupakan bagian dari Prosedur Penyelidikan guna mengumpulkan bahan keterangan sebelum menentukan Status Hukum Perkara tersebut.
Polisi juga merinci rencana Tindak lanjut Penyelidikan, yakni :
– Menginterogasi para Saksi – saksi.
– Mencari dan Mengumpulkan Barang Bukti (BB) tambahan.
– Memberikan Perkembangan terbaru melalui SP2HP lanjutan.

Adapun Polisi pastikan proses sesuai Prosedur:
Kini pihak Kepolisian menegaskan, bahwa proses Penyelidikan berjalan sesuai ketentuan Hukum dan Mekanisme internal. Sehingga SP2HP sendiri merupakan Hak Pelapor untuk mendapatkan informasi tentang Perkembangan Penanganan Perkara.
Hingga berita ini diturunkan, Perkara masih dalam Tahap Penyelidikan dan belum ada Penetapan Tersangka. Bahkan Polisi menghimbau semua pihak untuk menghormati Asas Praduga Tak Bersalah serta menunggu hasil resmi dari proses Hukum yang sedang berjalan.
Sementara Kuasa Hukum Korban Moch Kholis, S.H, M.H dari Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin), yang memberikan perhatian serius terhadap Penanganan Perkara oleh Penyelidik Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur.
Sedangkan Penerbitan SP2HP tersebut kami sangat apresiasi sebagai bentuk Formalitas Prosedural. Namun, yang jauh lebih penting adalah Kecepatan dan Ketegasan dalam Mengungkap pihak yang Bertanggung-jawab atas dugaan Kekerasan Terhadap Anak ini.
“Perkara ini tidak boleh berlarut-larut, setiap hari Keterlambatan merupakan Beban Psikologis Tambahan bagi Korban. Sehingga kami mendesak Penyelidik segera memanggil seluruh pihak terkait Mengamankan, serta menelaah Barang Bukti (BB), termasuk Rekaman CCTV, agar peristiwa ini Terang Benderang,” tegas Kuasa Hukum Korban Moch Kholis, S.H, M.H.

Disamping itu pihak Kuasa Hukum juga menekankan, bahwa Negara melalui Aparat Penegak Hukum, Wajib hadir memberikan Rasa Aman kepada Anak sebagai Korban.
Apabila ditemukan Hambatan atau Perlambatan yang tidak Berdasar, maka kami tidak akan ragu Menempuh Langkah Hukum dan Pengawasan lebih lanjut sesuai Mekanisme yang tersedia.
“Harapan kami sederhana: Temukan Terduga Pelaku dan proses sesuai Hukum. Tidak boleh ada yang Kebal Hukum di Negara ini,” tutupnya.
(Lisa/Bertus).





