SP3D Propam Polda Jatim Picu Polemik: Penanganan Dumas Tidak Proporsional

oleh -31 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id – Terkait proses Penanganan dugaan Pelanggaran Kode Etik Propam Polda Jawa Timur kini memunculkan tanda tanya besar. Adapun Dumas yang dilayangkan dan atau Pengaduan yang dilayangkan Warga Surabaya bernama Tjen Tjhion alias Nicky ini berkaitan dengan dugaan Tindakan Kekerasan terhadap Anaknya.

Diduga dilakukan oleh anggota Patroli Respati (Respons Cepat Tindak) Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, saat berkendara di Wilayah Kota Surabaya.

Berdasarkan Surat Resmi bernomor: B181/1/RES.1.24/2026/Bidpropam Polda Jawa Timur dan hal tersebut telah tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 6 Januari 2026.

Ternyata justru berujung kesimpulan “Tidak ditemukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan Disiplin yang dilakukan anggota Patroli Sat Samapta Polrestabes Surabaya, tertanggal 2 Februari 2026.

Maka kesimpulan tersebut dianggap Janggal oleh pihak Pendumas. Walaupun Rangkaian Barang Bukti (BB) yang diserahkan dinilai sangat kuat dan lengkap, namun justru Memantik Kekecewaan mendalam.

Mereka menilai proses Pemeriksaan internal terkesan tidak serius, bahkan disebut-sebut menutup mata, walau terhadap Bukti-bukti yang sudah mereka paparkan tersebut.

“Kami benar-benar kaget. Sebab Barang Bukti, Kronologi, semuanya sudah kami Sajikan Lengkap. Namun anehnya, dalam SP3D dari Propam Polda Jawa Timur tersebut, disebutkan tidak ada dugaan Penyimpangan.

Sehingga muncul pertanyaan besar, apakah di internal Polda Jawa Timur berani Menindak Oknum Anggota Patroli Sat Samapta?,” ujar Tjen Tjhion alias Nicky orang tua Korban dengan Nada Kecewa.

Oleh karena itu, rasa ketidakpercayaan tersebut membuat Tjen Tjhion alias Nicky melalui Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin), segera akan Melayangkan Surat Keberatan resmi ke Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, Kapolda Jawa Timur, hingga Irwasda Polda Jawa Timur, meminta proses tersebut di Evaluasi, karena dinilai berpotensi tidak Objektif.

“Saya pribadi kurang puas dan Saya akan berupaya Hukum lain, sampai ada Kejelasan, Saya akan bersurat ke manapun, sehingga Permasalahan ini Benar-benar Terang Benderang,” ucap Kholis, S.H, Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin).

“Harapan Saya kepada para Penyidik terkait, adanya Oknum Polisi Nakal harus memang Benar-benar Ditindak. Polisi serta merta tidak Transparan dan harus Transparasi. Saya berupaya untuk mencari Keadilan dan harus ada Kepastian Hukum yang jelas dan Transparan,” imbuhnya.

Bahkan sejumlah Pengamat Hukum menilai, bahwa Kasus ini akan menjadi Ujian penting bagi Komitmen Polri dalam menjamin adanya Akuntabilitas, Transparansi dan Keberanian institusi untuk Menindak terhadap Oknum Polisi yang Nakal tanpa Pandang Bulu.

Jika Penanganan Dumas seperti ini tidak Diperbaiki, sehingga membuat Masyarakat dan Publik dikhawatirkan semakin Kehilangan Kepercayaan terhadap proses Pengawasan internal di tubuh Kepolisian.

(Lisa/Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.