Surabaya Bebas Mafia Tanah Diuji! Ahli Waris Jemur Sari Pertanyakan Letter C, SHGB, dan Ganti Rugi Relokasi.

oleh -5 Dilihat

SURABAYA, paradigmanasional.id – Persoalan dugaan penyimpangan administrasi pertanahan di wilayah RT 002, Kelurahan Jemur Sari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, menjadi sorotan. Sejumlah ahli waris mengaku kecewa lantaran hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai ganti rugi relokasi lahan yang mereka persoalkan.

Lebih jauh, mereka mempertanyakan status tanah keluarga yang sebelumnya tercatat dalam Letter C, namun menurut keterangan lisan pihak kelurahan kini telah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama sebuah korporasi.

Dalam penelusuran yang dilakukan awak media, dokumen Letter C milik keluarga ahli waris telah diperlihatkan secara langsung oleh pihak ahli waris. Sementara itu, informasi mengenai keberadaan SHGB atas nama korporasi disampaikan secara lisan oleh pihak Kelurahan Jemur Sari.

Hingga berita ini disusun, salinan SHGB maupun berkas yang menjadi dasar penerbitannya belum diperlihatkan kepada awak media maupun pihak ahli waris.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius.

Bagaimana riwayat tanah yang tercatat dalam Letter C dapat berujung pada penerbitan SHGB atas nama korporasi? Apa dasar hukum dan proses administrasi yang melatarbelakanginya? Apakah seluruh pihak yang berkepentingan telah mengetahui proses tersebut?
Dugaan Manipulasi Data dan Peran Oknum RT 002 Perlu Diusut
Pihak ahli waris menyoroti dugaan keterlibatan oknum Ketua RT 002 yang disebut-sebut menjadi pihak pemula atau starter dalam proses tersebut. Mereka menduga oknum RT tersebut menunggangi proses administrasi dan turut berperan dalam dugaan manipulasi data kepemilikan warga.

Dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan harus diuji melalui pemeriksaan dokumen serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan. Sebab, apabila benar terdapat penggunaan, perubahan, atau pencantuman data kepemilikan tanpa dasar yang sah, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administrasi biasa.
Dugaan manipulasi data tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum, bahkan dugaan tindak pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Oleh karena itu, diperlukan penelusuran menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan data, pemalsuan dokumen, atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Pihak ahli waris meminta agar seluruh proses administrasi dibuka secara transparan, bukan hanya dijelaskan secara lisan tanpa disertai dokumen pendukung.

Ahli Waris Pertanyakan Riwayat Letter C yang Diduga Berubah Menjadi SHGB
Pihak ahli waris mengaku semakin mempertanyakan status tanah keluarga mereka setelah mendapatkan keterangan dari pihak kelurahan bahwa tanah tersebut telah menjadi SHGB atas nama korporasi.
Ahli waris menegaskan bahwa mereka memiliki identitas kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang beralamat di wilayah Jemur Sari Nomor 7, 9, dan 11. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang mereka ajukan untuk meminta kejelasan mengenai riwayat administrasi dan status tanah keluarga.
Selain mempertanyakan status tanah, pihak ahli waris juga mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian maupun ganti rugi relokasi lahan.

Mereka meminta penjelasan mengenai dasar hukum penerbitan SHGB, riwayat administrasi tanah, proses pengajuan, dokumen pendukung, serta apakah hak dan kepentingan para ahli waris telah diperhatikan dalam proses tersebut.
Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap buku Letter C, warkah atau berkas dasar penerbitan SHGB, riwayat peralihan hak, serta dokumen pertanahan terkait lainnya melalui instansi yang berwenang.

Jabatan Ketua RT Bukan Kewenangan untuk Mengalihkan Hak Kepemilikan
Persoalan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan perangkat lingkungan dalam urusan administrasi pertanahan.

Ketua RT memiliki fungsi pelayanan dan administrasi kemasyarakatan di lingkungan warga.

Namun, jabatan tersebut bukan kewenangan untuk menetapkan, mengalihkan, ataupun menghapus hak kepemilikan tanah seseorang.

Karena itu, apabila terdapat dugaan penggunaan data warga tanpa dasar yang jelas atau proses administrasi yang merugikan pihak tertentu, hal tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Harapan Besar kepada Bapak Lurah yang Menjabat di Kelurahan Jemur Sari
Pihak ahli waris berharap Bapak Lurah yang saat ini menjabat di Kelurahan Jemur Sari dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Mereka meminta agar pihak kelurahan melakukan penelusuran arsip administrasi, memeriksa riwayat pencatatan tanah, serta memberikan klarifikasi mengenai informasi SHGB yang telah disampaikan secara lisan. Ahli waris juga berharap ada penjelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi tersebut, termasuk dugaan peran oknum RT 002.

Selain kelurahan, Pemerintah Kota Surabaya dan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Surabaya diharapkan turun tangan untuk memeriksa riwayat tanah, dasar penerbitan SHGB, serta proses administrasi yang berkaitan dengan relokasi dan kompensasi.

Publik Pertanyakan Taring Jargon Surabaya Bebas Mafia Tanah
Persoalan ini juga menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam mewujudkan jargon yang digaungkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yakni Surabaya Bebas Pungli, Surabaya Bebas Narkoba, dan Surabaya Bebas Mafia Tanah.

Masyarakat tentu berharap jargon tersebut tidak berhenti sebagai slogan semata. Komitmen pemberantasan mafia tanah harus dibuktikan melalui keberanian membuka persoalan, menindaklanjuti setiap laporan, serta memastikan tidak ada warga yang kehilangan haknya akibat dugaan penyimpangan administrasi.

Pertanyaannya, apakah jargon Surabaya Bebas Mafia Tanah benar-benar memiliki taring ketika masyarakat mengadukan dugaan persoalan pertanahan? Ataukah hanya sebatas slogan tanpa tindakan nyata?
Menuntut Transparansi dan Kepastian Hukum
Pihak ahli waris berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari seluruh instansi terkait.

Mereka meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen Letter C, riwayat penerbitan SHGB, proses relokasi, serta kejelasan ganti rugi yang hingga kini masih mereka pertanyakan.

Awak media juga meminta pihak Kelurahan Jemur Sari memberikan penjelasan dan memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar informasi bahwa tanah tersebut telah berstatus SHGB atas nama korporasi.

Klarifikasi dari Ketua RT 002, pihak korporasi yang disebut, BPN Kota Surabaya, serta instansi terkait lainnya juga diperlukan agar pemberitaan berimbang.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab, persoalan tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hak masyarakat, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan.

Surabaya Bebas Mafia Tanah bukan sekadar jargon. Masyarakat menunggu bukti nyata, keberanian mengusut, keterbukaan dokumen, dan tindakan tegas demi melindungi hak-hak warga!
#SurabayaBebasMafiaTanah
#SurabayaBebasPungli
#SurabayaBebasNarkoba
#WaliKotaEriCahyadi
#JargonSurabayaBebasMafiaTanah
#LawanMafiaTanah
#UsutTuntasDugaanManipulasiData
#SelamatkanHakAhliWaris
#TransparansiPertanahan
#KawalHakRakyat
#BPNSurabaya
#PemkotSurabaya
#JemurSariBersuaraj

No More Posts Available.

No more pages to load.