
Surabaya, paradigmanasional.id – Dugaan pelanggaran prosedur dalam penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan kembali mencuat.
Kali ini, PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) Merr Surabaya diduga melakukan penarikan satu unit mobil milik konsumen, Eka Nugraha, padahal tunggakan angsuran yang bersangkutan baru mencapai 24 hari. Peristiwa ini terjadi di kediaman korban di Pondok Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Pihak yang melakukan penarikan tersebut disebut-sebut berasal dari PT Puja Kesuma Jaya Mandiri, yang merupakan pihak ketiga yang diberi kuasa oleh PT TAFS.
Eka Nugraha selaku korban meluapkan kekecewaannya. Ia merasa tindakan TAFS melalui pihak kuasanya terlalu terburu-buru.
“Saya terkejut, mobil saya tiba-tiba ditarik. Keterlambatan saya baru 24 hari, seharusnya kan ada toleransi,” ujar Eka dengan nada kecewa.
Ia menegaskan bahwa menurut aturan secara umum yang ia pahami, penarikan unit mobil oleh leasing seharusnya baru bisa dilakukan setelah konsumen mengalami keterlambatan minimal dua bulan atau telah melalui serangkaian surat peringatan dan somasi resmi 3 kali.
”Saya tahu ada kewajiban, tapi tolong lakukan sesuai aturan. Minimal dua bulan dulu, berikan saya kesempatan untuk menyelesaikan. Ini baru 24 hari, mereka main tarik saja,” tambahnya.
Eka khawatir kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi konsumen lain jika tindakan semena-mena seperti ini dibiarkan.
“Kalau begini caranya, semua konsumen bisa ketakutan. Keterlambatan sedikit langsung ditarik tanpa proses yang benar. Di mana perlindungan konsumen kami?” ungkap.
Eka menegaskan, apabila permasalahan penarikan mobil ini tidak dapat memberikan solusi dengan baik oleh pihak PT Toyota Astra Financial Services (TAFS).
“Saya akan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),”pungkasnya.
( Kabiro Kota Surabaya )





