Tegas,.. Dewan Pers Bilang, Hendry Ch Bangun Sudah Dipecat Sebagai Ketua Umum PWI Tomson ,Tidak Mempunyai Legal Standing.

oleh -212 Dilihat

Jakarta, paradigmanasional.id – Jumat, 28 Maret 2025.Sidang gugatan Hendry Ch Bangun kepada Dewan Pers, Ketua PWI PUsat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat, di PN Jakarta Pusat, Rabu, (19/3/2025)

Dewan Pers (DP) menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) lagi selaku penggugat untuk melakukan gugatan terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan mengatas namakan sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Dilansir dari laman Limit news sebelumnya, Hal itu dikatakan bahwa Hendry Ch Bangan sudah diberhentikan (dipecat) sebagai Ketua Umum PWI Pusat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Bahkan Kartu Anggota PWInya pun sudah dicabut.

Demikian disampaikan Dewan Pers dalam eksepsinya di PN Jakarta Pusat melalui e-court, dalam perkara perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst, Rabu, (19/3/2025).

Sanksi Peringatan keras kepada Hendry Ch Bangun (Penggugat), dimana hal tersebut telah sesuai dengan Kode Etik PWI Pasal 21 ayat 3 menyebutkan Putusan sanksi dapat berupa : a. Teguran Tertulis; b. Peringatan keras; c. Pemberhentian sementara; d. Pemberhentian penuh.

Bahwa selanjutnya dalam Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI dalam Pasal 10 menyebutkan: 1.) Tiada suatu badan, lembaga atau orang mana pun yang dapat menentukan anggota melanggar atau tidak melanggar serta menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW, selain Dewan Kehormatan PWI. 2.) Perubahan dan pengesahan KPW ini dilakukan di Kongres.

Bahwa selaras dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) maka Dewan Kehormatan PWI mempunyai tugas dan fungsi untuk menegakan peraturan-peraturan tersebut sehingga menjadi dasar apa yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan telah berdasar hukum.

Bahwa terhadap Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, sepengetahuan Tergugat, tidak ada Upaya Hukum dalam hal mengajukan keberatan atau Gugatan ke pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan tersebut, malahan Penggugat mengubah struktur kepengurusan Dewan Kehormatan sebagaimana dalam halaman 5 huruf c dan d sehingga sejak Gugatan diajukan Penggugat tidak mempunyai Legal Standing lagi dalam hal mengajukan Gugatan.

Menurut Ade Wahyudin SH Cs dari LBH Pers selaku Kuasa Hukum Dewan Pers bahwa Handry Ch Bangun tidak berhak lagi mengatas-namakan PWI Pusat, sehingga kehadirannya tidak terima (diusir) dari Lantai 4 Gedung Dewan Pers, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Bahwa selaras dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) bahwa Dewan Kehormatan PWI mempunyai tugas dan fungsi untuk menegakkan peraturan-peraturan sehingga apa yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan merupakan keputusan mutlak harus dipatuhi dan dilaksanakan pengurus.

Bahwa terhadap Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, adalah sepengetahuan Tergugat (Handry Ch Bangun), namun dia tidak mengajukan keberatan atau melakukan Upaya Hukum gugatan ke pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan tersebut.

Karena itu dalam eksepsinya, Dewan Pers meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat, pimpinan Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba SH, MHum dengan Panitera Pengganti Dra Haridah Sulkam, MH menyatakan bahwa gugatan Hendry Ch Bangun tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijdke Ver Klaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Sementara itu Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang sebagai Turut Tergugat 2 dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo sebagai Turut Tergugat 3 memberi apresiasi, berterima kasih dan setuju 100 persen dengan eksepsi yang disampaikan Dewan Pers kepada majelis hakim.

“Eksepsi Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak punya lagi legal standing kita setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” tegas Zulmansyah, kepada media, beberapa waktu lalu.

Sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara perdata 711/Pdt.G/2024 yang diajukan Hendry Ch Bangun di PN Jakpus, Zulmansyah dan Sasongko Tedjo tidak memberikan eksepsi. Tetapi 100 persen sama dan setuju dengan eksepsi yang disampaikan oleh Dewan Pers.

“Secara organisasi, Hendry Ch Bangun sudah selesai di PWI sejak 16 Juli 2024. Dia bukan Ketum PWI lagi setelah dipecat DK PWI Pusat. Bahkan beliau bukan lagi anggota PWI. Karena itu berhentilah bermanuver menggugat perdata di pengadilan atau melaporkan pidana di kepolisian atau memecat anggota PWI yang tidak sejalan dengannya. Semua sia-sia saja, bikin malu dan memperburuk nama PWI saja,” tutup Zulmansyah

Yang disayangkan, dalam eksepsinya Dewan Pers itu tidak disebutkan alasan pemberhentian/pemecatan Hendry Ch Bangun dari Keua Umum PWI Pusat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Pembaca menunggu penjelasan dari Dewan Kehormatan PWI Pusat (selaku tergugat 3) tentang perbuatan pelanggaran kode etik Jurnalis yang dilakukan Handry CH Bangun sehingga dipecat dari jabatan Ketum PWI Pusat.

(Pimred)

No More Posts Available.

No more pages to load.