Terdakwa Pengosongan Rumah Nenek Elina Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

oleh -5 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id – Sidang Perkara Nenek Elina Widjajanti Vs Samuel kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang digelar tentang Pengosongan Rumah secara Paksa yang berada di Dukuh Kuwukan, RW.06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya yang berlangsung dalam Tiga Perlawanan, pada hari Rabu (20/05/2026) kemarin.

Ada Tiga Penolakan yang menjalani Konferensi, yakni Samuel, Muhammad Yasin, dan Syafii.

Karena mereka di Dakwa terlibat dalam aksi Pengusiran Paksa terhadap Nenek Elina dari rumah di Kawasan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya, yang terjadi pada 6 Agustus 2025 lalu.

Adapun dalam Konferensi tersebut, yakni terhadap Korban Elina Widjajanti menyampaikan terkait Bukti Emosional tentang peristiwa tersebut yang telah menyebabkan Kehilangan Tempat Tinggal, Surat-surat Dokumen Berharga, hingga Harta Benda yang bernilai Miliyaran Rupiah.

Sedangkan dihadapan Majelis Hakim, Nenek Elina Widjajanti mengaku telah didatangi oleh Enam pria berbadan besar yang memaksanya keluar dari Rumahnya.

Bahkan saat itu Nenek Elina Widjajanti dengan tegas Menolak Meninggalkan Rumahnya karena merasa memiliki Hak untuk Tinggal ditempatnya tersebut yang termasuk adalah milik Kakaknya, yakni Elisa Irawati.

“Saya diangkat, lalu dibawa Keluar Rumah dan Diturunkan di Jalan,” ujar Elina Widjajanti dalam Konferensi.

Bahkan saat itu Elina Widjajanti juga berusaha masuk kembali ke Rumah untuk Menyelamatkan Barang-barang pribadinya.

Namun upaya tersebut Dihalang – halangi oleh orang-orang yang berada di Lokasi.

Sementara menurut Elina Widjajanti, Dua orang yang paling diingat dalam Peristiwa itu adalah Muhammad Yasin dan Syafii yang kini menjadi Penipu.

Bahkan Nenek Elina Widjajanti juga mengaku mengalami Luka Robek di Bagian Bibir akibat kejadian tersebut.

Berselang tak lama setelah Pengusiran tersebut terjadi, Elina Widjajanti mendapat informasi, bahwa Rumah yang ditempatinya telah Dibongkar hingga Rata dengan Tanah.

Sedangkan beberapa sejumlah Barang Berharga, seperti Sepeda Angin, Lemari hingga Surat-surat Dokumen Penting berupa Sertifikat Tanah juga bisa Hilang.

“Saya Trauma. Kerugian saya sampai Miliyaran Rupiah,” kata Nenek Elina Widjajanti.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus mengungkapkan, bahwa Perkara itu bermula dari pertemuan di sebuah Rumah Makan di Kawasan Citraland pada 31 Juli 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Samuel yang mengaku sebagai Pemilik Rumah meminta Bantuan sejumlah orang untuk melakukan Pengosongan Rumah.

Bahkan Samuel termasuk menampilkan Dokumen berupa Perikatan Perjanjian Jual Beli Kuasa Menjual dan Letter C atau Petok D yang sebagai Dasar Penguasaan Rumah.

Sementara dalam Dakwaan tersebut, Syafii yang Berprofesi sebagai Advokat bertugas Memfasilitasi Penerangan kepada Penghuni Rumah.

Selain itu adalah Muhammad Yasin bertanggung jawab Mengerahkan Massa untuk Berjaga dan melakukan Eksekusi di Lapangan.

Sehingga dalam hal ini Jaksa juga menyebut, Samuel menyiapkan Dana sebesar Rp.16,75 Juta untuk membayar sekitar 12 orang yang dilibatkan dalam Aksi tersebut.

Sedangkan ketika Elina Widjajanti Menolak Keluar dari Rumah, Samuel diduga Memerintahkan agar Korban Dipaksa Keluar.

Bahkan Yasin bersama beberapa orang lainnya disebut Menarik Tangan Korban dan Menyeretnya Keluar Rumah.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pengeroyokan atau Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di Muka Umum.

Aturan ini membuat Ancaman Pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja serta terang-terangan melakukan Kekerasan terhadap orang maupun Barang.

Maka Pasal ini lebih lanjut menetapkan, bahwa setiap orang yang di Muka Umum dengan Tenaga bersama menggunakan Kekerasan terhadap Orang atau Barang, di Pidana dengan Penjara paling lama 5 Tahun atau Pidana Denda paling banyak Kategori V.

Bahkan selain Hukuman Badan, aturan ini juga memungkinkan adanya Pidana Tambahan, yang berupa Pembayaran Ganti Rugi kepada Korban.

Sementara Sidang Nenek Elina Widjajanti akan kembali dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Saksi berikutnya.

(Lisa/Ari/Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.