Surabaya, paradigmanasional.id – Kasus klaim jual beli rumah di kawasan Perumahan Northwest Park Blok NB-9, Citra Land Surabaya, Gugatan yang dilayangkan Pramono Judarto (86) terhadap Leonardo Sieto masuk agenda pembuktian penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pramono dalam gugatannya yang menguasakan kepada tim pengacara dari kantor hukum Justin Malau dan Partner, Dalam hal ini Justin menyampaikan komentarnya terkait perkara Pramono sebagai klien setiap sidang digelar diruang Garuda 1 dengan hakim ketua I Ketut Suarte.
“Di jawaban leo. dia sudah mengaku uang 400 jt bukan dikirim ke rekening client saya katanya leo atas perintah client saya Padahal tidak ada perintah. Bunga diterima dia 12 juta perbulan hal itu juga diakui oleh Tergugat 2 dalam jawaban,”kata advokat Justin melalui selularnya saat sedang berada di Negara tetangga Malaysia, Pada Selasa kemarin (30/5).
Pengacara yang dikenal selalu rutin bersidang dalam perkara perdata di PN Surabaya, Menjelaskan soal bunga uang dari nominal Rp 400 Juta.
“Akta kuasa sebagai dasar jual beli juga tidak dibuat dihadapan Notaris erwin kurniawan 3% perbulan bunga dari 400 jt yg diterima tergugat 2, kalo memang rumah client saya dijual, ngapain bayar bunga?? rumah 806 jt dijual 400 jt uang diterima orang lain leo juga sudah ngaku kalo uang ditransfer ke orang lain ke T2 (Soeninik Soesamto) harga 806 jt 5 tahun kemudian dijual 400 jt mungkin gak?,”pungkas Justin dengan nada tanya.
Diketahui informasinya, Pramono pria yang lanjut usia tersebut dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum, Dirinya tak hanya menggugat Leonardo saja, melainkan ada beberapa pihak digugat seperti Soeninik Soesamto Tergugat 2, dan PT Alam Galaxy Semesta (Perusahaan group developer perumahan Citra Land) Tergugat 3, Serta Notaris Erwin Kurniawan dan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 1 yang keduanya sebagai Turut Tergugat.
Sebelumnya, Perkara ini sempat ditempuh jalur mediasi Pada Selasa (11/4/2023) lalu, Namun gagal berdamai ketika mediasi dipimpin Sudar sebagai hakim senior, Akhirnya sidang pokok perkara untuk masing-masing pihak dilanjut pembuktian pada hari itu juga.
Perkara ini bermula, Saat pihak penggugat menyampaikan informasinya, jika pada tahun 2015 Pramono Judarto dikatakan ada beli rumah harga Rp 805 juta, Sebelumnya pemesanan unit dilakukan dari PT Alam Galaxy Semesta Pada tanggal (18/02/2019).
Singkat cerita penggugat pun telah melunasi seluruh harga pembelian, dan surat telah ditanda tangani oleh tergugat 3 PT.Alam Galaxy Pada bulan Februari 2019, Dan dilakukan serah terima dari pihak Tergugat 3 kepada Penggugat, Rumah itu dikatakan telah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Namum belum dibalik nama ke atas nama Penggugat selaku pembeli.
Dan berjalan waktu berikutnya saat penggugat (Pramono) menyuruh temannya, untuk melihat rumah tersebut di lokasi Citra Land, Lalu penggugat kaget setelah diberitahu jika terdapat informasi pada jendela kaca rumah tersebut, Dipasang tulisan spanduk kecil logo agen property “Era Kita” yang isi tulisannya Rumah Dijual.(deksa)