Terjadi Kongkalikong Antara PT Medco dan PT KBE Terkait Pengakuan Sumur Minyak Terbakar di Desa Keban 1

oleh -6 Dilihat

MUBA, paradigmanasional.id – Kebakaran sumur minyak masyarakat yang terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Kamis Malam (25/06/2026) kembali memunculkan pertanyaan serius.

Sumur minyak tersebut yang diketahui milik “R” ini menurut informasi terdata dan terinventarisasi dibawah UMKM PT Keban Berkah Energi (KBE) berdasarkan rilis resmi kepolisian.

Pertanyaan publik mengarah pada sistem penerapan standar Keselamatan Kerja dan tata kelola produksi minyak masyarakat yang ada dalam skema Koperasi sesuai yang tertuang dalam Permen ESDM No 14 Tahun 2025.

Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP angkat bicara dan menilai insiden tersebut tak bisa dikatakan sebagai kecelakaan teknis biasa.

Menurutnya, kebakaran sumur minyak masyarakat ini adalah momentum untuk mengevaluasi implementasi dari Regulasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat.

“Penjelasan kepolisian melalui Rilis Resmi Polres Muba, kejadian bermula dari pergesekan antara pipa-pipa galvanis yang menimbulkan percikan api yang menyambar sumur masyarakat.maka artinya ini sangat jelas sumur masyarakat tersebut tidak mematuhi prosedur keselamatan kerja, sistem operasional dan sistem mitigasi resiko yang tidak sesuai dengan pendataan administrasi saat periode inventarisasi,”jelasnya.

Langkah investigasi Tim PJS Muba berlanjut dengan memastikan kebenaran terkait proses verifikasi dan pendataan sumur minyak yang terbakar tersebut.

Dari data yang didapat, lahan yang menjadi lokasi terbakarnya sumur minyak di Desa Keban I tersebut titik koordinat yang dimaksud tidak masuk dalam proses inventarisasi legalitas.

“Sumur minyak masyarakat yang sah dan legal adalah hasil Berita Acara 9 Oktober 2025. Verifikasi mandiri bukan untuk menambah sumur ataupun titik koordinat melainkan berpedoman pada titik koordinat yang terdata pada Berita Acara 9 Oktober 2025.berarti ada permainan yang terjadi antara PT Keban Berkah Energy dan PT Medco,”ungkap Riyan.

Lebih lanjut, Riyan mendesak pengusutan tuntas terhadap pelanggaran legalitas dan administrasi dan dugaan konspirasi antara PT Keban Berkah Energy dan PT Medco Energy.

“Titik koordinat dalam Berita Acara 10 April 2026 diduga telah menyalahi prosedur karena tidak diperbolehkan adanya penambahan koordinat diluar kesepakatan Berita Acara 9 Oktober 2025 yang merupakan hasil verifikasi mandiri Tim Gabungan.maka lahan lokasi sumur minyak terbakar ini bermasalah tidak disahkan oleh Kementerian ESDM,”terangnya.

“Tetapi mengapa UMKM PT Keban Berkah Energy bisa mengesahkan titik koordinat ini bersama pihak PT Medco Energy. Ini terindikasi adanya konspirasi dan kami minta segera diusut tuntas,”pungkasnya.

(Ary)

No More Posts Available.

No more pages to load.