TERJAWAB Isu Tangkap Lepas PS Alias Pijai Sitorus Torgamba Labusel, Kanit II Polres Labusel IPDA Dapot Tua Simanjuntak Dia Lagi di Rehab.

oleh -44 Dilihat

LABUHANBATU SELATAN, Paradigmanasional,id – Warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara, mendesak transparansi dari Kepolisian Resor (Polres) Labusel terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan warga berinisial PS alias Pijai Sitorus.

Desakan transparansi itu muncul setelah terduga pelaku yang sebelumnya dikabarkan terjaring operasi penindakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labusel, kini kembali terlihat bebas beraktivitas di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber media lain dan keterangan warga setempat, pada Minggu (31/10/2026), warga mendapati PS alias Pijai Sitorus telah kembali ke lingkungan kediamannya tanpa kejelasan proses hukum lanjutan.

Kondisi tersebut sontak memicu tanda tanya besar di tengah publik dan melahirkan spekulasi miring mengenai dugaan praktik “tangkap lepas” yang dilakukan oleh oknum penegak hukum.

Memang benar sempat diamankan oleh petugas beberapa waktu lalu dengan barang bukti yang cukup lumayan,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, Rabu (4/11/2026).

Warga menilai, jika memang benar PS alias Pijai Sitorus diamankan dengan barang bukti yang cukup lumayan, seharusnya proses hukumnya jelas, apakah dilimpahkan ke kejaksaan, direhabilitasi, atau dihentikan dengan dasar hukum yang jelas.

Jangan sampai masyarakat berasumsi negatif. Kami butuh penjelasan resmi dari Polres Labusel. Kalau memang direhab ya sampaikan direhab dimana, kalau diproses ya sampaikan diproses,” tambah warga tersebut.

Klarifikasi Kanit II Di Rehab

Menanggapi desakan transparansi dan pemberitaan dari media lain tersebut, media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada jajaran Satres Narkoba Polres Labusel.
Kanit II Satres Narkoba Polres Labusel, IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H. akhirnya memberikan klarifikasi terkait status PS alias Pijai Sitorus tersebut.

Saat dikonfirmasi pada malam hari, IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H. menegaskan bahwa PS alias Pijai Sitorus tidak dilepas begitu saja tanpa proses hukum.
Dia lagi di rehab atau di panti rehab,” ujar IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H. kepada wartawan.

Pernyataan singkat dari Kanit II tersebut sekaligus menjawab spekulasi publik yang menduga adanya praktik tangkap lepas dalam penanganan kasus PS alias Pijai Sitorus.
Dengan adanya klarifikasi bahwa PS alias Pijai Sitorus sedang menjalani rehabilitasi di panti rehab, maka dugaan tangkap lepas yang sempat beredar di tengah masyarakat Torgamba dapat terjawab.

Namun demikian, klarifikasi tersebut masih menyisakan beberapa pertanyaan lanjutan yang diharapkan bisa dijawab secara lebih transparan oleh Polres Labusel, demi menjaga kepercayaan publik.

Beberapa pertanyaan yang masih menjadi perhatian warga Torgamba antara lain.
1. Di panti rehabilitasi mana PS alias Pijai Sitorus menjalani rehab?
2. Apakah proses rehabilitasi tersebut sudah melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Jaksa, dan Dokter?
3. Berapa jumlah barang bukti yang diamankan dari PS alias Pijai Sitorus sehingga yang bersangkutan direhabilitasi bukan diproses pidana?
4. Sejak kapan PS alias Pijai Sitorus menjalani rehabilitasi?

Warga Torgamba berharap Polres Labusel dapat lebih terbuka dalam menyampaikan informasi penanganan kasus narkotika, sesuai dengan semangat Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, yaitu Polri yang transparan, berkeadilan, dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kasat Narkoba Polres Labusel dan Kapolres Labusel terkait detail lokasi dan mekanisme rehabilitasi PS alias Pijai Sitorus tersebut, agar pemberitaan bisa lebih berimbang dan tidak menimbulkan spekulasi miring di tengah masyarakat.

Penulis Ade Rambe

No More Posts Available.

No more pages to load.