Tersangka Korupsi PT DJA Serahkan Rp.3,5 Miliyar ke Kejari Tanjung Perak.

oleh -77 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali menerima Uang Titipan dari Tersangka Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi “Pemberian Fasilitas Pembiayaan” (PFP) oleh Bank BUMN kepada PT.DJA.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyampaikan, bahwa Uang sebesar Rp.2 Miliyar diserahkan oleh Tersangka MK pada hari Jumat, 22 Agustus 2025 yang lalu.

Namun sebelumnya, Penyidik telah lebih duhulu Menyita Rp.1,5 Miliyar dari Tersangka pada 19 Agustus 2025 yang lalu.

“Adapun dengan adanya tambahan Uang tersebut, maka Total Uang yang telah berhasil diamankan oleh kami dari Tersangka MK hingga saat ini mencapai Rp.3,5 Miliyar,” tuturnya dalam keterangan tertulis.

Adanya Penyitaan Uang yang dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP untuk kepentingan Pembuktian di Persidangan nantinya. Sesuai petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Nomor: 1 Tahun 2023, Uang Titipan itu ditempatkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejari Tanjung Perak pada Bank Syariah Indonesia.

Oleh karenanya itu, langkah ini disebut adalah sebagai Bagian dari Upaya Penyelamatan Aset Negara dalam Perkara dugaan Korupsi Fasilitas Pembiayaan yang tengah ditangani.

(Red/Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.