Terungkap motif 4 senior TNI AU aniaya Prada Indra hingga tewas

oleh -679 Dilihat

Jakarta, paradigmanasional.id Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengungkap pengakuan 4 senior yang diduga menganiaya Prada Muhammad Indra Wijaya hingga tewas. Mereka berdalih melakukan pembinaan terhadap Prada Indra.

“Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya. Ini motifnya,” ugnkap Indan dilansir dari awak media Kamis (24/11/2022).

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Indan mengatakan keempat senior itu kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan.

Dijerat Pasal Pembunuhan

Diketahui Prada Indra merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak. Dia dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Lanud Manua Biak, pada Sabtu (19/11).

“Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di Rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess Tamtama Tiger Makoopsud III Biak,” kata Indan.

 Anggota TNI AU Prada Indra di Biak Tewas Diduga Dianiaya, 4 Prajurit Ditahan

TNI AU kemudian menetapkan empat prajurit yang menganiaya Prada Muhammad Indra Wijaya sebagai tersangka. Keempatnya, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG, dijerat dengan pasal pembunuhan.

“(Pasal yang disangkakan) 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah saat dihubungi, Rabu (23/11).

Tidak hanya itu, para tersangka dikenai Pasal 131 KUHPM ayat 3 terkait penganiayaan atasan kepada bawahan.

“131 KUHPM ayat 3 pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian,” ujarnya.

 TNI AU Jelaskan Soal Peti Jenazah Prada Indra Tewas Dianiaya Senior Digembok

Indan lalu menjelaskan ancaman hukuman pada tiap pasal. “Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM, dengan ancaman hukuman 9 tahun,” jelasnya.

( Maulana)

No More Posts Available.

No more pages to load.