
KOTAMOBAGU, Paradigmanasional.id – Tindakan yang cepat serta terukur dan sangat PROFESIONAL, tentu ide dan strategi cara bertindak datang dari pola berpikir dari Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Agus Sumandik, SE. Ini patut diapresiasi.
Dengan cepat, Kasat Reskrim langsung memberi perintah kepada Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu untuk mengamankan Pria diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang dilaporkan masyarakat yakni LP/B/57/II/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut.
Terduga pelaku W (57) yang merupakan warga Kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur diamankan Tim Resmob di Kelurahan Matali, Jumat malam (14/2/25).
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur ini.
“Kami langsung menindak lanjuti laporan orang tua korban, dan alhasil terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya,” Ujar Kasi Humas.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik di media sosial, namun ditegaskan Kasi Humas, Polres Kotamobagu berkomitmen untuk PROFESIONAL menindak tanpa pandang bulu setiap pelaku pelecehan seksual apalagi korban merupakan anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar.
Denny.D





