Tom dan Je Mengaku Dianiaya di Pos Pengamanan PTPN IV Kebun Janji, Minta Keadilan

oleh -27 Dilihat

LABUHANBATU, paradigmanasional.id – Dua pria berinisial Tom dan Je mengungkap dugaan tindakan kekerasan yang mereka alami saat diamankan di Pos Pengamanan PTPN IV Kebun Janji terkait dugaan pencurian empat janjang buah kelapa sawit.

Kepada wartawan di Rantauprapat, keduanya mengaku mengalami pemukulan menggunakan selang air. Bahkan, mereka menyebut dipaksa mengambil posisi tubuh tertentu sebelum kembali mengalami pemukulan.

Tom dan Je mengaku akhirnya memberikan pengakuan atas tuduhan yang diarahkan kepada mereka karena berada dalam tekanan dan tidak tahan terhadap perlakuan yang mereka klaim dialami.

Selain dugaan kekerasan, keduanya juga mempertanyakan keberadaan empat janjang sawit yang disebut sebagai barang bukti. Mereka membantah bahwa buah sawit tersebut ditemukan dalam penguasaan mereka ketika diamankan.

Menurut penuturan keduanya, peristiwa bermula saat mereka sedang makan siang di sebuah warung nasi di Jalan WR Supratman. Sejumlah petugas BKO kemudian meminta mereka ikut menuju pos pengamanan PTPN IV Kebun Janji.

Setelah kejadian tersebut, Tom dan Je mengaku dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan sempat ditahan sebelum akhirnya dikembalikan.

Atas peristiwa itu, keduanya berharap pihak berwenang menelusuri dugaan kekerasan, memeriksa proses pengamanan, serta memastikan keabsahan barang bukti.

Jika dugaan pemukulan terbukti, perbuatan tersebut dapat berpotensi dijerat ketentuan penganiayaan dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dijamin Pasal 33 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak manajemen PTPN IV Kebun Janji dan pihak BKO terkait pengakuan Tom dan Je masih perlu dimintakan untuk memastikan keberimbangan pemberitaan.

Tom dan Je berharap persoalan ini mendapat perhatian serius agar dugaan pelanggaran tidak dibiarkan tanpa kejelasan dan setiap pihak mendapatkan perlakuan sesuai hukum.

penulis Ade rambe

No More Posts Available.

No more pages to load.