Top News..! 30.000 Kades se Indonesia Lakukan Aksi Damai di Gedung MPR DPR RI Senayan Jakarta

oleh -3155 Dilihat

Sampang,- Madura, paradigmanasional.id Beredar pesan singkat di via WhatsApp selembaran surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Kepala Desa Jawa Timur (AKD Jatim) prihal aksi damai yang akan diikuti oleh 30.000 (tiga puluh ribu) kepada desa di seluruh Indonesia. Tak terkecuali dari (AKD) Asosiasi Kepala Desa kabupaten sampang Senin 16/01/2023.

Diketahui, Surat yang di tanda tangani oleh Ketum AKD Jatim H. Munawar S.IP, dan Sekretaris Jendral AKD Jatim Suhanto SH, itu memberitahukan bahwa pada tanggal 17 Januari 2023 besok akan melaksanakan aksi damai di titik kumpul di Senayan Gedung MPR/DPR RI Jakarta, prihal usulan Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 39.

Dari hal tersebut Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Juga Ikut ambil bagian dalam aksi damai yang akan di laksanakan di gedung MPR DPR RI di jakarta tersebut.

Pasalnya, rencana aksi damai yang akan dilakukan para kepala Desa untuk menuntut perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (kades).

Hal itu diungkapkan oleh Akhmad Muhtadin ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sampang menuturkan bahwa ada 132 kepala Desa yang akan ikut aksi damai.

“Dari 132 kepala Desa yang ikut, 69 masih menjabat kades aktip, sedangkan sisanya mantan Kades yang punya peluang untuk maju kembali” ucap Ahmad Muhtadin saat di wawancarai awak media di depan gedung DPRD Kabupaten Sampang waktu mau berangkat ke Jakarta. Senin 16/01/2023.

Menurutnya, tidak hanya Kepala Desa se Kabupaten Sampang akan ikut aksi damai kali ini. Akan tetapi juga kades se Madura Raya dari Kabupaten Sumenep dan Pamekasan serta Kabupaten Bangkalan juga ikut terkait aksi besok di depan Kantor Senayan.

“Total kades dari 4 Kabupaten di Madura yang ikut aksi besok sekitar 800 Kepala Desa ” jelasnya.

Mantan Kepala Desa Gunung Eleh ini juga menuturkan bahwa aksi damai tersebut juga di ikuti para Kepala Desa (Kades) seluruh indonesia.

Tuntutan teman teman yakni terkait UU No 6 Tahun 2014 tentang perpanjangan jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Semoga aksi para Kades seluruh indonesia besok di setujui oleh pihak DPR RI ” harapannya.

(Pimred).

No More Posts Available.

No more pages to load.