#Kasus perkara ini tidak hanya menyeret Terdakwa Tri Atmoko. Sebab Dua Tersangka Selaku Penerima Suap yaitu Abdul Rachman selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare dan Suheri selaku orang kepercayaan Abdul Rachman akan segera menyusul untuk diadili termasuk Wang Yuqiang selaku financial manager China Road and Bridge Corporation (CRBC) dan bisa jadi bisa jadi akan terseret juga#
Surabaya, paradigmanasional.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartn, NN Gina Saraswati, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo dan Arif Rahman Irsady, menyeret Tri Atmoko selaku pegawai pada PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk ke muka persiangan hadapan di Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 27 Oktober 2022 untuk diadili sebagai Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Suap sebesar Rp 1 miliar kepada Abdul Rachman, Prabowo Arie Kristyanto dan Hernowo Yuswanto selaku selaku Supervisor, Ketua dan anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare (KPP Pratama Pare), Jawa Timur melalui Suheri (orang kepercayaan Terdakwa Tri Atmoko) untuk Pengurusan Restitusi Pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo – Kertosono pada September 2017 sampai dengan tanggal 3 Mei 2018
Kasus perkara ini tidak hanya menyeret Terdakwa Tri Atmoko. Sebab Dua Tersangka Selaku Penerima Suap yaitu Abdul Rachman selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare dan Suheri selaku orang kepercayaan Abdul Rachman akan segera menyusul untuk diadili termasuk Wang Yuqiang selaku financial manager China Road and Bridge Corporation (CRBC) dan bisa jadi bisa jadi akan terseret juga
Terdakwa Tri Atmoko selaku pegawai PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk yang juga Kuasa Joint Operation CRBC (China Road and Bridge Corporation) dan PT WIKA (Wijaya Karya), ditetap sebagai Tersangka pemberi Suap oleh KPK pada awal Agustus 2022 bersama dua Tersangka lainnya selaku penerima suap yaitu Abdul Rachman selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare dan Suheri selaku orang kepercayaan Terdakwa Tri Atmoko
Kasus yang menyeret Terdakwa Tri Atmoko ini berawal pada sekitar Januari 2017. Saat itu, Joint Operation China Road and Bridge Corporation (JO CRBC) – PT Wika (Persero) Tbk – PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk mengajukan restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) untuk tahun 2016 ke KPP Pare, Jawa Timur
Sebab JO CRBC – PT Wika – PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk – PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk adalah sebagai pelaksana pembangunan Jalan Tol Solo – Kertosono yang terdaftar sebagai salah satu wajib pajak (WPP) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.
Terdakwa Tri Atmoko di tunjuk sebagai salah satu dari Tim Pemeriksa dengan posisi Supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC, PT WIKA, PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan wajib pajak.
Kemudian sekitar Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC, PT WIKA, PT PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Pajak. Merespon surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC, PT WIKA, PT PP menunjuk Terdakwa Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC, PT WIKA, PT PP di KPP Pare, Jawa Timur
Dari keseluruhan restitusi pajak sebesar Rp13,2 Miliar yang diajukan dan diduga ada inisiatif Terdakwa Tri Atmoko untuk memberikan sejumlah uang pada Abdul Rachman dan Tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui.
Abdul Rachman kemudian menyetujui keinginan Terdakwa Tri Atmoko dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 % atau setidaknya Rp1 miliar. Terkait pemberian uang, Abdul Rachman kemudian memperkenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya kepada Terdakwa Tri Atmoko dan meminta Terdakwa Tri Atmoko agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan Suheri dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.
Sekitar Mei 2018, Terdakwa Tri Atmoko menghubungi Abdul Rachman untuk membicarakan kelanjutan dimana penyerahan uang dengan istilah “apelnya kroak” sebesar Rp850 juta yang disiapkan Terdakwa Tri Atmoko dari total permintaan Abdul Rachman sebesar Rp1 miliar
Kemudian Abdul Rachman sempat meminta dan mengarahkan Terdakwa Tri Atmoko agar penyerahan uang Rp895 juta melalui Suheri dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima Abdul Rachman melalui Suheri
Atas perbuatan Terdakwa Tri Atmoko, JPU KPK menjeratnya sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Terangka Abdul Rachman dan Suheri selaku penerima, di jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara surat dakwaan terhadap Terdakwa Tri Atmoko, dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartn, NN Gina Saraswati, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo dan Arif Rahman Irsady secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Selasa, 27 September 2022) dimuka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Ervin Aprilliyaning Wulan, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Virtual (Zoom) dari Rutan Merah Putih milik KPK di Jakarta
Dalam dakwaaan JPU KPK dijalaskan, bahwa Terdakwa TRI ATMOKO selaku pegawai pada PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk bersama-sama dengan WANG YUQIANG selaku financial manager pada China Road and Bridge Corporation (CRBC), pada waktu antara bulan September 2017 sampai dengan tanggal 3 Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di kantor CRBC Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, di Kantor KPP Pratama Pare Jalan Hasanudin No 16 Dandangan Kota Kediri, di Restoran Pondok Kampoeng Nelayan Jalan Singosari No 30 Dandangan Kota Kediri, di Warung Kopi Mbah Nem Kabupaten Nganjuk, di Kopi Bangi Bandara Juanda Surabaya, di Hotel Grand Surya Jalan Dhoho No 95 Kemasan Kota Kediri, di Jalan Bulungan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, di Plaza Mandiri Jalan Jend. Gatot Soebroto Kav 36-38 Jakarta Selatan
Atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (3) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYANTO dan HERNOWO YUSWANTO masing-masing selaku Supervisor, ketua dan anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare (KPP Pratama Pare) yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor: PRIN-00377/WPJ.12/KP.1305/RIK.SIS/2017 tanggal 1 Agustus 2017 yang penyerahannya melalui SUHERI dengan maksud supaya pegawai negeri
Atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYANTO dan HERNOWO YUSWANTO tidak melakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya terhadap permohonan restitusi yang diajukan oleh Wajib Pajak CRBC, PT. Wijaya Karya dan PT. Pembangunan Perumahan Joint Operation (CRBC-WIKA-PP JO) pada proyek tol Solo-Kertosono tahun pajak 2016, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYANTO, dan HERNOWO YUSWANTO s
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 5 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2013, Terdakwa diangkat sebagai pegawai dengan jabatan staf perpajakan pada PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk berdasarkan Keputusan Direksi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Nomor: 081/SK/DIR/PP/2013, tentang Pengangkatan Pegawai Bulanan Tetap atas nama TRIATMOKO, Nrp. 30100.
Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2016 dibentuk kerja sama yang tertuang dalam perjanjian Kerjasama Operasi Tak Terpadu (Non-Integrated Joint Operation Agreement) antara Perusahaan China Road And Bridge Corporation, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (CRBC-WIKA-PP JO) untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono sepanjang 37 km dengan porsi pembagian tugas masing-masing yaitu :
. China Road And Bridge Corporation (CRBC) mengerjakan sebanyak 60% (enam puluh persen) ;
. PT. Wijaya Karya (WIKA) mengerjakan sebanyak 25% (dua puluh lima persen) ;
. PT. Pembangunan Perumahan (PP) mengerjakan sebanyak 15% (lima belas persen).
Pada tanggal 19 Januari 2017, CRBC-WIKA-PP JO melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) periode Desember 2016 ke Kantor KPP Pratama Pare dengan nilai penghitungan lebih bayar sebesar Rp13.205.157.718,00 (tiga belas miliar dua ratus lima juta seratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah). Atas penghitungan tersebut CRBC-WIKA-PP JO mengajukan restitusi pajak.
Pada tanggal 1 Agustus 2017, sebagai tindak lanjut atas permohonan restitusi pajak dari CRBC-WIKA-PP JO tersebut, kemudian AGUNG SUBCHAN KURNIANTO selaku Kepala Kantor KPP Pratama Pare menunjuk Tim Pemeriksa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor: PRIN-00377/WPJ.12/KP.1305/RIK.SIS/2017, yang bertugas untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas wajib pajak CRBC-WIKA-PP JO, yaitu :
1). ABDUL RACHMAN selaku Supervisor.
2). PRABOWO ARIE KRISTYANTO selaku Ketua Tim.
3). HERNOWO YUSWANTO selaku Anggota Tim.
Selanjutnya pada tanggal 3 Agustus 2017, CRBC-WIKA-PP JO menunjuk Terdakwa selaku staf pajak dari PT. Pembangunan Perumahan (PP) sebagai perwakilan dari CRBC-WIKA-PP JO untuk melakukan pengurusan restitusi pajak tahun 2016, dengan nilai restitusi pajak sebesar Rp13.205.157.718,- (tiga belas miliar dua ratus lima juta rupiah seratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah).
Pada tanggal 3 Agustus 2017, ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYANTO dan HERNOWO YUSWANTO menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang diterima oleh WANG YUQIANG. Selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2017, Terdakwa mendampingi Tim Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan lapangan terkait proyek dari CRBC-WIKA-PP JO.
Bahwa pada awal September 2017 Terdakwa menyampaikan kepada ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYANTO dan HERNOWO YUSWANTO, akan memberikan fee sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari nilai restitusi pajak yang diajukan apabila tim pemeriksa menyetujui permohonan restitusi tersebut, selanjutnya Terdakwa melaporkannya kepada WANG YUQIANG.
Pada pertengahan bulan September 2017 bertempat di kantor KPP Pratama Pare Jalan Hasanuddin No 16 Dandangan Kota Kediri, Terdakwa bersama dengan PRADIPHA WISNU WIBISONO Alias DIDIT dan ROFIQOTUL JANNAH menemui ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYANTO dan HERNOWO YUSWANTO. Dalam pertemuan tersebut ABDUL RACHMAN menyampaikan adanya koreksi atas restitusi yang diajukan kurang lebih sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pada tanggal 22 November 2017 bertempat di kantor CRBC Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, ABDUL RACHMAN bersama sama dengan PRABOWO ARIE KRISTYANTO dan HERNOWO YUSWANTO menemui wajib pajak CRBC-WIKA-PP JO yang diwakili oleh Terdakwa, WANG YUQIANG, ROFIQOTUL JANNAH, SUGENG PRIYANTO dan M. SYAPARDI AZWAR. Dalam pertemuan tersebut ABDUL RACHMAN meminta fee sebesar 10% (sepuluh persen). Hal ini sebagai tindak lanjut atas penawaran fee sebesar 3,5 % (tiga koma lima persen) yang sebelumnya telah disampaikan oleh Terdakwa.
Atas permintaan ABDUL RACHMAN tersebut, selanjutnya WANG YUQIANG menegosiasikan agar fee diturunkan dan akhirnya disepakati fee yang akan diberikan kepada tim pemeriksa pajak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dibebankan secara proporsional kepada CRBC-WIKA-PP JO berdasarkan bobot pekerjaan yang dilaksanakan.
Setelah pertemuan tersebut, selanjutnya bertempat di Restoran Pondok Kampoeng Nelayan Jalan Singosari No 30 Dandangan Kota Kediri, Terdakwa melakukan pertemuan dengan ABDUL RACHMAN. Dalam pertemuan tersebut ABDUL RACHMAN menyampaikan akan memberikan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang merupakan bagian Terdakwa dari fee sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih di bulan November 2017 bertempat di kantor KPP Pratama Pare Jalan Hasanuddin No 16, Dandangan Kota Kediri, Terdakwa bertemu dengan ABDUL RACHMAN. Dalam pertemuan tersebut ABDUL RACHMAN menyampaikan penyerahan fee sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) agar penyerahannya dilakukan 2 (dua) kali, yaitu:
1). Tahap pertama sebesar 30% (tiga puluh persen) atau sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) diserahkan pada saat proses pemeriksaan sedang berjalan ;
2). Tahap kedua sisanya sebesar 70% (tujuh puluh persen) atau sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) diserahkan setelah pengajuan restitusi dicairkan. Atas penyampaian ABDUL RACHMAN tersebut, Terdakwa menyanggupi.
Untuk merealisasikan penyerahan tahap pertama sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), selanjutnya pada bulan Desember 2017, Terdakwa mengumpulkan uang dari masing-masing Joint Operation yaitu dari PT Pembangunan Perumahan melalui SUGENG PRIYANTO sejumlah Rp52.591.235,00 (lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah), dari PT WIJAYA KARYA melalui PRADIPHA WISNU WIBISONO Alias DIDIT sebesar Rp33.071.383,00 (tiga puluh tiga juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah), dari CRBC melalui ROFIQOTUL JANNAH sebesar Rp214.337.382,00 (dua ratus empat belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah). Setelah terkumpul selanjutnya uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut dititipkan kepada ROFIQOTUL JANNAH.
Pada bulan Desember 2017, tim pemeriksa melaporkan kepada AGUNG SUBCHAN KURNIANTO hasil pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh CRBC-WIKA-PP JO, dari laporan tersebut pada tanggal 11 Desember 2017 diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor PEM-047/WPJ.12/KP.1300/2017 yang isinya menyetujui permohonan restitusi sebesar Rp13.142.890.428,00 (tiga belas miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah), selanjutnya tim pemeriksa menyerahkan SPHP tersebut kepada wajib pajak.
Pada tanggal 22 Desember 2017 bertempat di kantor KPP Pratama Pare, Terdakwa bersama dengan WANG YUQIANG melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Selanjutnya WANG YUQIANG menyetujui dan menandatangani risalah pembahasan pemeriksaan dan berita acara pembahasan akhir pemeriksaan.
Pada tanggal 28 Desember 2017, KPP Pratama Pare mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas restitusi yang diajukan oleh wajib pajak CRBC-WIKA-PP JO untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp13.142.890.428,00 (tiga belas miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah).
Untuk merealisasikan penyerahan tahap pertama, selanjutnya pada bulan Februari 2018 bertempat di kantor CRBC, Terdakwa mengambil uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari ROFIQOTUL JANNAH, kemudian keesokan harinya bertempat di Kopi Mbah Nem Kabupaten Kediri, Terdakwa menemui ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYANTO dan HERNOWO YUSWANTO bermaksud menyerahkan uang Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYANTO dan HERNOWO YUSWANTO,
Namun ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYANTO dan HERNOWO YUSWANTO menolak menerima uang tersebut dengan alasan takut karena menggunakan mobil dinas, kemudian ABDUL RACHMAN memerintahkan HERNOWO YUSWANTO untuk menghubungi SUHERI selaku orang yang dipercaya tim pemeriksa untuk menerima uang dan disepakati bahwa penyerahan uang akan dilakukan oleh Terdakwa kepada SUHERI di Jakarta.
Selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2018 Terdakwa menyimpan uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut ke rekening Terdakwa di Bank Muamalat Cabang Nganjuk dengan nomor rekening 5010059889.
Untuk merealisasikan penyerahan tahap kedua sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 25 April 2018 bertempat di Hotel Grand Surya Kediri, Terdakwa mengumpulkan uang dari masing-masing Joint Operation yaitu dari CRBC melalui WANG YUQIANG sebesar Rp500.120.558,00 (lima ratus juta seratus dua puluh ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah), dari PT WIJAYA KARYA melalui PRADIPHA WISNU WIBISONO Alias DIDIT sebesar Rp77.166.561,00 (tujuh puluh tujuh juta seratus enam puluh enam ribu lima ratus enam puluh satu rupiah), dari PT Pembangunan Perumahan melalui SUGENG PRIYANTO sebesar Rp122.712.881,00 (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah),
Kemudian pada tanggal 26 April 2018 uang tersebut oleh Terdakwa disimpan ke rekening milik Terdakwa di Bank Mandiri Cabang Nganjuk Nomor Rekening 1410007644552 sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Sehingga keseluruhan uang yang telah dikumpulkan oleh Terdakwa guna diberikan kepada ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYANTO dan HERNOWO YUSWANTO seluruhnya sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selanjutnya pada 14 April 2018 bertempat di Kopi Bangi Bandara Juanda Surabaya Terdakwa melakukan pertemuan dengan ABDUL RACHMAN, HERNOWO YUSWANTO dan SUHERI. Dalam pertemuan tersebut ABDUL RACHMAN mengenalkan Terdakwa dengan SUHERI dan menyampaikan bahwa nanti SUHERI yang akan menerima uang dari Terdakwa di Jakarta.
Pada tanggal 2 Mei 2018 Terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dari Bank Muamalat nomor rekening 5010059889 ke Bank Mandiri nomor rekening 1410007644552.
Dari uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang akan diberikan kepada tim pemeriksa melalui SUHERI, selanjutnya pada tanggal 3 Mei 2018 bertempat di Plaza Mandiri Jalan Jend. Gatot Soebroto Kav 36-38 Jakarta Selatan, Terdakwa melakukan penarikan tunai sebesar Rp865.000.000,00 (delapan ratus enam puluh lima juta rupiah) dari Bank Mandiri nomor rekening 1410007644552, sedangkan sisanya sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa menuju ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jalan Gatot Soebroto Jakarta Selatan.
Sesampainya di kantor DJP Terdakwa menghubungi SUHERI dan SUHERI menyampaikan untuk penyerahan uang dilakukan di sekitar Jalan Bulungan Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Setelah sampai di Jalan Bulungan Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp865.000.000,00 (delapan ratus enam puluh lima juta rupiah) untuk tim pemeriksa pajak melalui SUHERI.
Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga perbuatannya memberi hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diserahkan kepada ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYANTO dan HERNOWO YUSWANTO masing-masing selaku Supervisor, Ketua dan anggota Tim Pemeriksa Pajak melalui SUHERI dengan maksud agar ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYANTO dan HERNOWO YUSWANTO tidak melakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya terhadap permohonan restitusi yang diajukan oleh Wajib Pajak Joint Operation CRBC, PT. Wijaya Karya dan PT. Pembangunan Perumahan pada proyek tol Solo-Kertosono tahun pajak 2016,
Hal itu bertentangan dengan kewajiban ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYANTO, dan HERNOWO YUSWANTO sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 5 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Atau Kedua Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Jnt)