
KOTAMOBAGU, Paradigmanasional.id – Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu kembali menggelar kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender Tahun 2026 di restauran lembah bening, Selasa (27/10/26).
Kegiatan ini menjadi ruang terbuka untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum peraturan daerah tersebut ditetapkan.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua BAPEMPERDA Kota Kotamobagu, narasumber dari Kadis P3A Kota-Kotamobagu, Kabag Hukum, dan unsur perwakilan organisasi perempuan, tokoh masyarakat, tenaga ahli, serta perwakilan instansi pemerintah daerah.
Dalam sambutan dan pemaparannya, Ketua BAPEMPERDA Dr. Ns. Henny Kaseger, S.Kep., M.Kes., M.H menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini bertujuan memberikan landasan hukum agar setiap kebijakan, program, dan kegiatan di lingkungan pemerintah Kota Kotamobagu selalu mempertimbangkan perspektif gender.
“Alhamdulillah kita bisa berkumpul lagi disini untuk menyatukan komitmen dan pemikiran dalam kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu tentang Pengarusutamaan Gender,” ujarnya.
Pembangunan yang ingklusif dan berkeadilan adalah cita-cita besar kita bersama di Kota Kotamobagu. Sebuah daerah tidak akan pernah bisa mencapai potensi maksimalnya jika ada sebagian kelompok masyarakat yang tertinggal, terabaikan atau tidak mendapatkan akses kesehatan yang sama dalam pembangunan.
“Oleh karena itu pembahasan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender ini bukan sekedar pemenuhan tuntutan formalitas untuk instruksi regulasi di tingkat pusat, lebih dari itu Ranperda ini adalah komitmen moral dan politik DPRD bersama pemerintah Kota Kotamobagu untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan program kerja penganggaran Daerah kedepan harus sensitif Gender,” terangnya.
Dan, kita kata Henny ingin memastikan bahwa laki-laki, perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya semuanya memiliki hak akses partisipasi kontrol dan manfaat yang setara dalam setiap gerak pembangunan Daerah.
“Isu Gender sering kali di salah pahami sebagai perempuan semata. Hari ini sebuah forum yang baik, mari kita luruskan Paradigma tersebut. Terkait Gender adalah tentang keadilan akses, dan penataan sistem,” tambahnya.
Kita ini harus memastikan, tidak ada lagi diskriminalisa dalam pelayanan Publik. Tidak ada hambatan bagi perempuan untuk bekerja dan memimpin serta ada perlindungan yang kongkrit bagi kesejahteraan keluarga.
“Bagi kita di tanah Totabuan, nilai-nilai keadilan dan kesetaraan ini sesungguhnya bukanlah hal yang baru. Menurut saya telah lama mewariskan filsafa hidup yang sangat mulia ini,” jelasnya.
Ketika kita menyuarakan semangat mototompiaan, mototabian, bomototanoban, agar kita berlakukan setiap manusia dengan penuh rasa hormat, adil, tanpa membedakan latar belakang.
“Ranperda ini hadir untuk menayangi nilai-nilai leluhur tersebut dalam sistem hukum formal di daerah kita Kota Kotamobagu,” ungkapnya.
Lanjut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu Sarida Mokoginta, S.H., M.A.P. dalam pemaparannya, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Kotamobagu melalui BAPEMPERDA yang sudah menginisiasi pembentukan peraturan daerah tentang Pengarusutamaan Gender di Kota Kotamobagu.
“Ibu ketua Bapemperda terima kasih bahwa Ranperda ini sangat-sangat penting dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Kota Kotamobagu yang responsif Gender,” tutur Sarida.
Mungkin cuma sedikit yang kami sampaikan melalui kesempatan ini. Kami, akan menyampaikan kongkrit dari pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) selama ini di Kota Kotamobagu.

“Jadi PUG ini tiap Tahun itu di evaluasi oleh pemerintah Pusat melalui Kementerian PPA. Nah, Kota Kotamobagu kurang lebih dua kali mendapatkan penganugerahan kategori Pratama (Pertama),” katanya.
Penilaiannya disini yaitu, tadi mengintegrasikan perspektif Gender dalam perencanaan pembangunan Daerah.
“Jadi sebenarnya induk dari PUG tersebut adalah dari Bappeda, karena awalnya itu perencanaan di muat dalam RPJMD/RKPD, kemudian turun ke program-program yang ada di OPD,” jelasnya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu yang menjadi narasumber Rendra Sucipto Dilapanga, S.H., M.Si dalam pemaparannya juga menjelaskan, PUG ini dalam kaca mata konstitusi dan regulasi yang ada di Negara kita.
“Dalam konsep konstitusi, PUG merupakan amanah dari UUD Tahun 1945 khususnya dalam pasal 27 yang mana memberikan amanat kesamaan hukum dan pemerintahan,”ujarnya.
Pasal 28 UUD 1945 yang kemudian menjamin hak atas kebebasan dari perlakuan dan perlindungan bersifat diskriminatif.
“Ini merupakan landasan konstitusi, pengaturan PUG yang menjadi dasar, kemudian pemerintah Daerah menuangkan dalam bentuk Perda,” terangnya.
Pengarusutamaan gender bukan hanya urusan kelompok perempuan, melainkan upaya bersama untuk menghilangkan kesenjangan, memastikan akses yang sama terhadap pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan partisipasi dalam pembangunan bagi laki‑laki, perempuan, serta kelompok rentan lainnya.
Selama sesi uji publik, banyak peserta menyampaikan saran dan masukan, mulai dari mekanisme pengawasan pelaksanaan kebijakan, alokasi anggaran, hingga program pemberdayaan perempuan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Semua masukan tersebut akan dicatat dan menjadi bahan penyempurnaan naskah Ranperda sebelum tahap pembahasan selanjutnya.

Pihak DPRD dan Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa proses penyusunan peraturan ini akan tetap transparan dan melibatkan masyarakat luas, agar nantinya Peraturan Daerah yang dihasilkan benar‑benar menjawab kebutuhan warga Kota Kotamobagu.
Turut hadir dalam kegiatan ini anggota DPRD Kotamobagu Alfitri Tungkagi A.Md, Hanindito Lazuardi Mokodompit S.H, Yunita Lontoh, dan seluruh anggota tenaga ahli Bapemperda, yaitu Ishak Sugeha, Begi Gobel, Cipta Laoh, Stafsus Wali Kota Devita A Jumaiedi, M.Pd, Kepala dinas terkait, para Camat, Lurah, dan Sangadi se Kota Kotamobagu.
Denny.D







