Uji Publik Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Kota Kotamobagu Tahun 2026

oleh -36 Dilihat

KOTAMOBAGU, Paradigmanasional.id – Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahap ke tiga. Dan, hari yang terakhir terkait tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, bertempat di Restoran Pondok Lembah Bening, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu, dihadiri narasumber, perwakilan organisasi penyandang disabilitas, tokoh masyarakat, unsur perangkat daerah, dan insan pers.

Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda Dr. Ns. Henny Kaseger, S.Kep., M.Kes., M.H
menyampaikan bahwa uji publik menjadi ruang terbuka untuk menyerap aspirasi, keluhan, dan harapan langsung dari masyarakat, terutama kelompok penyandang disabilitas.

“Ranperda ini bukan hanya tulisan aturan, tapi janji untuk mewujudkan kota yang ramah, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga,” ujarnya.

Penyusunan Ranperda tersebut didasari oleh komitmen penuh DPRD Kotamobagu dan pemerintah Kota Kotamobagu.

“Untuk mewujudkan daerah yang ingklusif dan Rama disabilitas, sesuai dengan prinsip dasar pembangunan, tidak ada satupun warga masyarakat kita di Kotamobagu yang boleh ditinggalkan, atau terabaikan hak-haknya,” terangnya.

Terkait Ranperda ini juga bukan sekedar pemenuhan kewajiban formal, legislasi, dan lebih dari itu perda tersebut sangat krusial sebagai payung hukum daerah untuk menjamin hak dasar, memberikan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi serta membuka kesempatan seluas-luasnya bagi sandara-saudari yang bersandang disabilitas agar dapat mandiri dan bekerja secara optimal.

“Semangat yang kita bawa bersama dalam pembahasan regulasi ini adalah bersama kita bisa. Dan, bersama kita setara. Kita ingin memastikan bahwa akses terhadap pekerjaan di tingkat pelayanan publik, fasilitas umum, hingga ruang digital di Kota Kotamobagu benar-benar Rama dan bisa di akses adil oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” tambahnya.

Tahapan uji publik hari ini memegang peranan yang sangat vital. DPRD Kotamobagu membuka ruang selebar-lebarnya bagai bapak/ibu dan rekan-rekan sekalian untuk memberikan masukan, kritik, saran, ide, dan perspektif langsung.

“Saya ingin prodak hukum yang dilahirkan nanti benar-benar aplikatif, kontekstual dengan kebutuhan di lapangan, dan menjadi solusi nyata, bukan sekedar aturan di atas kertas,” jelasnya.

Oleh karena itu kami mengajak kepada seluruh peserta yang hadir, benar-benar  memanfaatkan forom ini dengan sebaik-baiknya.

Analis perancang perundang-undangan bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu yang menjadi narasumber Siska Potabuga SH., M.H.kes juga menyampaikan, apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Bapemperda Kota Kotamobagu kerena telah menginisiasi dan mengawal pembentukan Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas ini.

“Ranperda tersebut merupakan regulasi daerah yang sangat penting dan sangat di butuhkan sebagai pedoman, serta penyanding disabilitas di Kota Kotamobagu, untuk mendapatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-haknya serta mengubah Paradigma masyarakat terhadap para penyandang disabilitas dari belas kasihan menjadi kesamaan, atau kesetaraan yang berbasis hak,” tuturnya.

Beberapa masukan yang disampaikan peserta antara lain terkait akses fasilitas umum, kesempatan kerja, layanan kesehatan, serta pendidikan yang inklusif. Pihak DPRD dan Pemerintah Daerah mencatat seluruh saran untuk menjadi bahan penyempurnaan draf ranperda sebelum dibahas ke tahap selanjutnya.

Narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa apabila Peraturan Daerah nanti disahkan, akan menjadi payung hukum agar setiap kebijakan pembangunan di Kota Kotamobagu selalu memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.

Di akhir acara, penyelenggara menyatakan akan melaporkan seluruh hasil masukan kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Kotamobagu, agar peraturan daerah yang dihasilkan benar‑benar sesuai kebutuhan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini anggota DPRD Kotamobagu yang masuk dalam keanggotaan Bapemperda diantaranya Alfitri Tungkagi A.Md, Hanindito Lazuardi Mokodompit S.H, Yunita Lontoh, Deddy S Pontoan, seluruh anggota tenaga ahli Bapemperda, yaitu Ishak Sugeha, Begi Gobel, Cipta Laoh, Stafsus Wali Kota Devita A Jumaiedi, M.Pd, Kepala dinas terkait, Lulu Mokoginta S.H., MM Kabag Perundang–Undangan Setwan DPRD Kota Kotamobagu, para Camat, Lurah, dan Sangadi se Kota Kotamobagu.

Denny.D (Kor Sulut)

No More Posts Available.

No more pages to load.