
Kotamobagu, paradigmanasional.id – Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Bukaka Naton Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Restoran Lembah Bening, Kota Kotamobagu, Senin (26/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Ketua Bapemperda DPRD, narasumber dari jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu, unsur masyarakat, tokoh masyarakat. Acara dipandu oleh seorang moderator.
Dalam kegiatan uji publik ini, pihak penyelenggara memaparkan isi pokok‑pokok rancangan peraturan daerah. Tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui, memberikan masukan, saran, dan kritik terhadap Ranperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Kota Kotamobagu Adrianus Mokoginta, S.E dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perumda Air Minum Bukaka Naton merupakan badan usaha daerah yang menjadi tulang punggung penyediaan air minum bagi warga Kota Kotamobagu.
“Secara umum penyusunan Ranperda ini mengacu pada UU No 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan Daerah UU No 12 Tahun 2011, tentang pembentukan peraturan-peraturan Daerah yang telah di ubah dengan UU No 13 Tahun 2022 peraturan pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik Daerah, serta peraturan pemerintah No 122 Tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum,” ujarnya.
Pelaksanaan uji publik ini di maksudkan untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam memberikan masukan terhadap substansi Ranperda.
“Tujuannya adalah penyempurnaan rancangan peraturan Daerah memastikan kesesuaian dengan ketentuan perundang undangan, serta mendorong terbentuknya Perumda air minum “Bukaka Naton” yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” jelasnya.
Kami membuka ruang seluas‑luasnya bagi masyarakat untuk berpendapat, agar peraturan yang nantinya berlaku benar‑benar menjawab kebutuhan layanan air bersih yang adil dan merata.
“Pembentukan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum, penyelenggaraan Perumda air minum sekaligus mendorong kemandirian Daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Kotamobagu,” jelasnya.
Secara umum penyusunan Ranperda ini mengacu pada UU No 23 Tahun 2014- tentang pemerintahan Daerah UU No 12.

Sementara itu, ketua Bapemperda Dr. Ns. Henny Kaseger, M.Kes., M.H dalam sambutannya menyampaikan, bahwa penyusunan Ranperda ini bertujuan memperkuat tata kelola, pengembangan usaha, serta peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum ke seluruh wilayah kota Kotamobagu.
“Ini adalah merupakan Ranperda inisiatif dewan, dan murni dari Tahun 2022. Dan, baru kali ini kita akan melakukan uji publik. Mudah-mudahan dengan pemaparan ini sampai selesai ada masukan-masukan dari bapak/ibu sekalian untuk kesempurnaan Ranperda tersebut,” ucapnya.
Adapun dasar hukum dari Ranperda tersebut, terdiri dari 14 Bab 92 pasal dan 175 ayat. Ranperda ini mengacu pada beberapa ketentuan umum, yaitu pasal 18, UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kemudian UU No 4 Tahun 2007 tentang pembentukan Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian, UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Kemudian PP 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik Daerah,” tambahnya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu yang menjadi narasumber Rendra Sucipto Dilapanga, S.H., M.Si dalam pemaparannya, menyampaikan terkait dengan bidang pelayanan air atau penyediaan air bersih, bagi masyarakat, ada regulasi berkaitan dengan penyusunan peraturan perundang-undangan mulai dari UU No 12 Tahun 2011.
“Terkait dengan pendirian BUMD itu mulai dari PP 54 Tahun 2017 sampai dengan Permendagri 37- 2018, dan Permendagri 118- Tahun 2018,” tuturnya.
Nah, itu beberapa peraturan yang kemudian mendasari, atau menjadi pijakan dari pihak Bapemperda yang kemudian bersama-sama dengan pemerintah Kota Kotamobagu untuk menyusun dan melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan Daerah ini.

Hadir dalam pelaksanaan kegiatan uji publik tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu Sahaya Subagio Mokoginta, S.STP., M.E, dinas terkait, seluruh camat, lurah/sangadi se- Kota Kotamobagu, dan beberapa masyarakat yang mewakili wilayahnya masing-masing.
Berbagai masukan dari peserta uji publik antara lain terkait keterjangkauan tarif, perbaikan jaringan pipa, transparansi pengelolaan keuangan, dan prioritas pelayanan ke daerah‑daerah yang masih kekurangan akses air bersih.
Hasil seluruh masukan yang terkumpul akan dicatat dan dievaluasi bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Kotamobagu, sebelum proses pembahasan lebih lanjut menuju pengesahan Peraturan Daerah.
(Denny.D)





