BOGOR, Paradigmanasional.id – Pada hari Minggu Tanggal 10 November 2024 sekira jam 17.45 Wib, di Jalan Raya Umum Puncak tepatnya di depan Katering Manik Kp. Pensiunan Rt. 01/01 Ds. Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor, telah terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Bogor Ipda Ferdhyan menjelaskan bahwa Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas Kendaraan Minibus Toyota Calya No.Pol. B-1031-DOI bergerak melaju dari arah Puncak menuju arah gadog setibanya di TKP tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya dan bergerak kekiri jalan membentur Gerobak Cilok, Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vega .Pol. F-4662-HA dan Pedagang sate yang berada di Trotoar sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas.
Hasil Penyelidikan dan Olah TKP Dilokasi Pihak Kepolisian Mendapatkan Keterangan Data yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas yaitu
1. Pengemudi Kendaraan Minibus Toyota Calya No.Pol. B-1031-DOI Nama : *D* Warga Jakarta Selatan.
2. Pengemudi Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vega .Pol. F-4662-HA Nama: *M.I,* warga Garut
Korban dari adanya peristiwa kecelakaan tersebut adalah
1. Pedagang Sate Inisial : A,warga. Pamijahan Kab. Bogor. mengalami luka memar dan lebam serta sobek di pelipis kanan dibawa ke RSPG Cisarua
2. Pejalan kaki Inisial EY warga Kec. Cipayung kota depok mengalami luka lecet di kaki dibawa ke RSPG Cisarua
3. Pedagang Cilok keliling Inisial : D.S. warga Cisarua Kab.Bogor mengalami luka lecet di kedua kaki dibawa ke RSPG Cisarua.
Data keterangan yang didapati Pihak Kepolisian diantaranya :
a. MD : Nihil.
b. LB : Nihil.
c. LR : 3 ( Tiga ) Orang.
d.Kerugian materi : Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor Subnit Gakkum Ciawi untuk tindak lanjut proses hukum.
Laporan maulana