
Subang, paradigmanasional.id – Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 menjadi bagian dari rangkaian Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Subang yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Subang (17/08/2026)
Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana. Pada hari senin (17/08/2026)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Subang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, didampingi oleh Kepala Lapas Subang, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Subang. Pemberian remisi yang dilaksanakan usai rangkaian upacara peringatan kemerdekaan ini menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kemerdekaan juga menghadirkan harapan, kesempatan, dan semangat baru bagi warga binaan yang telah berproses memperbaiki diri melalui program pembinaan di dalam lapas.

Pada pemberian remisi umum tahun 2026 di lapas subang, 5 orang warga binaan langsung dinyatakan bebas karena masa pidananya telah berakhir setelah memperoleh pengurangan masa pidana melalui remisi. Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat, serta menjadi pribadi yang taat hukum dan produktif. Lapas Subang akan terus berkomitmen menyelenggarakan pembinaan yang berkesinambungan sebagai wujud implementasi sistem pemasyarakatan yang humanis, sejalan dengan nilai Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.
Penulis : Pais (Bang Kocak)







