UPTD Samsat Kotamobagu Mengajak Masyarakat, Manfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Akhir September 2025

oleh -988 Dilihat
oleh

Kotamobagu, Sulawesi Utara, paradigmanasional.idProgram Keringanan Merah Putih merupakan bentuk kepedulian dan komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, kebijakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, serta pembebasan denda resmi berlaku sepanjang Agustus hingga September 2025.

Kepala UPTD Samsat Kotamobagu Lendy Daud melalui Kasi sengketa pajak dan retribusi daerah (sepatri) Charlis Punu kepada media ini mengatakan, “kami sampaikan kepada masyarakat untuk terus manfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk meringankan Masyarakat dalam pembayaran pajak PKB, bahkan sampai bebas denda dan progresif dengan melakukan permohonan di samsat terdekat, pelayanan prima bagi wajib pajak, karena keringanan merah putih ini hanya sampai tanggal 30 September 2025.” Ujarnya.

Charlis Punu juga mengatakan, terkait penerimaan PAD, sudah ketambahan objek pajak alat berat, UPTD Kotamobagu pertama melakukan terobosan penagihan pajak alat berat, sekarang sudah ketambahan menjadi 10 wp PAB.

“UPTD Kotamobagu Bapenda Provinsi Sulut, terus memacu dalam menggali potensi yang ada di Kotamobagu, dan giat operasi kolaborasi dengan Lantas Kotamobagu. Penerimaan tahun ini terus naik dan juga terdorong karena ada keringanan pajak Merah Putih.” Ujar Charlis Punu.

Feki Sajow

No More Posts Available.

No more pages to load.