Usai Sidang Replik Penutupan Resto, Penggugat Sebut Tidak Ada Dalam Perjanjian Tergugat Danai Rp 2 Miliar

oleh -762 Dilihat
Ket Foto Bawah : Ellen Sulistyo, Atas saat sidang agenda jawaban TT 1

Surabaya, paradigmanasional.id – Usai berakhir agenda jawaban dari para pihak, terkait perkara wanprestasi, Dengan persidangan yang dipimpin hakim Sudar, Digelar secara singkat oleh pihak penggugat, Fifie Pudjihartono lewat pengacaranya Arief Nuryadin menyerahkan replik. Pada Rabu (1/11) diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam perkara ini, Penggugat merupakan Direktur CV Kraton Resto menggugat Ellen Sulistyo (Tergugat 1), Tak hanya Ellen Fifie juga menggugat saudaranya Efendi Pudjihartono selaku komisaris CV.Kraton (Tergugat 2) yang sebelumnya dikuasakan untuk menjalin kerja sama dengan Kodam V Brawijaya (Turut tergugat 2), dan KPKNL sebagai Turut tergugat 1.

Adapun perkara ini berlangsung setelah gagalnya upaya mediasi, Dan berawal dari kasus penutupan Resto Sangria by Pianoza yang beralamat di Jalan dr.Sutomo 130 Surabaya.

Efendi dalam perkara ini sebelumnya disebut menjalin kerja sama dengan pihak Kodam, yang merupakan sebagai hak pengelolaan aset negara, Dalam perjanjian kerja sama tersebut, Tercatat 6 periode sejak tahun 2017 hingga 2047, masing-masing periode yakni selama 5 tahun, Pihak CV Kraton disebut telah menghabiskan dana miliaran untuk biaya renovasi.

Ditengah perjalanan, Ellen menawari pengelolaan restauran kepada Efendi, Setelah beberapa kali Ellen sulit menemui Efendi yang akhirnya dapat berkomunikasi melalui istri Efendi.

Ket Foto : Kuasa Penggugat Arief Nuryadin dan tim

Tak lama setelah Ellen dengan Efendi melakukan perjanjian kerja sama pengelolaan restauran, Masalah pun terjadi terkait pembayaran PNBP, Sehingga kodam melakukan penyegelan sampai akhirnya bangunan ditutup material seng.

Sebelumnya, Kuasa hukum penggugat pengacara Arief Nuryadin sempat menceritakan kronologi kasus kepada wartawan.

“Gugatan dari pada Fifie mengenai prestasi Ellen yang belum disampaikan kepada penggugat dalam artian adalah kepada Fifie, Ada kewajiban seluruh biaya operasional seperti pajak daerah, pajak penghasilan, PNBP, Menyangkut perjanjian mereka menyatakan Ellen mempunyai modal 2 miliar, Didalam perjanjian tidak ada yang membuktikan Ellen punya modal 2 miliar,” kata Arief disaat konfirmasi sebelumnya.

Lebih lanjut, Kuasa hukum penggugat, menjelaskan soal siapa pemodal yang sebenarnya, Sekaligus menunjukan beberapa berkas sebagai bukti data yang dimiliki CV Kraton seperti perjanjian kerja sama dengan Kodam.

“Tetapi yang memodali semua adalah pihak cv kraton resto dalam hal ini diwakilkan oleh komisaris dalam arti adalah Efendi Pudjihartono, Perjanjian kerja sama tertulis 6 periode karena maksimal pembayaran PNBP adalah 5 tahun, Perjanjian tertulis sampai tahun 2047, Dimana KPKNL itu menyetujui pemanfaatan tanah kepada cv kraton dalam hal ini Efendi atau Fifie penggugat dengan nilai sebesar 450 Juta per tiga tahun, KPKNL Surabaya mewakili kementerian keuangan artinya apa menteri keuangan itu mewakili negara sebagai pengelola Badan Milik Negara (BMN),”ungkap penggugat.

(Deksa)

No More Posts Available.

No more pages to load.