Warga Mendesak Polisi Segera Tangkap wawan Bandar sabu Lorong 6 Aek Kanopan Timur

oleh -247 Dilihat

LABUHANBATU UTARA, paradigmanasional.id – Kesabaran warga Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dinyatakan telah habis. Maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang terus berlangsung tanpa penindakan tegas membuat masyarakat kini secara terbuka mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku.

Warga menegaskan, peredaran sabu di kawasan pemukiman padat penduduk tersebut bukan lagi sekadar dugaan, melainkan fakta yang telah lama dirasakan dampaknya. Aktivitas jual beli sabu disebut berlangsung hampir setiap hari dan dinilai semakin berani, seolah tidak ada rasa takut terhadap hukum.

Berdasarkan keterangan masyarakat, seorang pria berinisial WW alias Wawan, yang berdomisili di Lorong 6 Aek Kanopan Timur, kembali disebut-sebut sebagai bandar utama yang mengendalikan peredaran sabu di wilayah tersebut. Nama tersebut, menurut warga, sudah lama dikenal dan kerap dilaporkan secara lisan di lingkungan setempat.

“Ini bukan cerita baru. Sudah bertahun-tahun. Kalau polisi serius, mustahil tidak tahu. Sekarang kami tidak minta lagi, kami mendesak untuk segera ditangkap,” tegas Izal (48), warga Aek Kanopan.
Keresahan warga semakin memuncak karena lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkoba disebut tidak jauh dari Mapolsek Kualuh Hulu.

Fakta ini memicu pertanyaan keras dari masyarakat mengenai fungsi pengawasan dan keberanian aparat dalam menindak pelaku narkoba di wilayah hukumnya sendiri.
“Kami heran, kok bisa bandar sabu bebas beroperasi dekat kantor polisi. Ini bukan soal tidak tahu, tapi soal mau atau tidak mau bertindak,” ujar Ani (44), warga setempat.

Masyarakat menilai, pembiaran yang berlarut-larut hanya akan memperparah kerusakan sosial. Anak-anak muda mulai terpapar, angka kriminalitas meningkat, dan rasa aman warga semakin hilang. Situasi ini dianggap sebagai darurat narkoba tingkat lingkungan, yang menuntut respons cepat dan nyata.

Warga Lorong 6 secara tegas meminta Polsek Kualuh Hulu dan Polres Labuhanbatu Utara segera melakukan penggerebekan, penangkapan, dan penindakan hukum tanpa pandang bulu. Mereka menegaskan, hukum tidak boleh kalah oleh bandar narkoba.

Hingga berita edisi kedua ini diterbitkan, pihak Polsek Kualuh Hulu masih belum memberikan keterangan resmi terkait desakan masyarakat tersebut. Sikap diam ini dinilai semakin memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Warga memperingatkan, jika aparat terus bungkam dan tidak segera bertindak, mereka siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melapor ke Polda Sumatera Utara dan instansi pengawas lainnya, demi menyelamatkan lingkungan mereka dari cengkeraman narkoba.
Masyarakat menegaskan: hukum harus hadir, atau kepercayaan publik akan runtuh.

(Ade rambe dan tim).

No More Posts Available.

No more pages to load.