Welly Tanubrata Kasus Penggelapan Dieksekusi Kejari Tanjung Perak

oleh -20 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id – Dalam Kasus Pelarian DPO (Daftar Pencarian Orang) buronan Kasus Tindak Pidana Penggelapan, yaitu Welly Tanubrata yang akhirnya berhasil di Eksekusi Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya pada hari Selasa malam (9/9/2025).

Pelaksanaan Eksekusi berlangsung di Kawasan Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Kel. Babatan, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur.

Adapun Terpidana Welly Tanubrata sebelumnya dinyatakan bersalah dalam Kasus Perkara Penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 801 K/PID/2021 yang telah dijatuhkan Vonis Pidana Penjara selama Dua Tahun terhadap Welly Tanubrata.

Maka berdasarkan informasi resmi, Eksekusi ini di dahului Pemantauan sejak Selasa pagi sekitar Pukul 08.30 WIB berada di Wilayah Surabaya Barat, khususnya di area Perumahan Citraland dan GreenLake.

Sehingga setelah seharian melakukan Pengintaian, pada Pukul 18.00 WIB, maka ternyata Tim berhasil Mendeteksi dari keberadaan Buronan (DPO) di Kawasan Ruko Waterplace.

Maka DPO Welly Tanubrata kemudian diamankan tanpa ada Perlawanan di sebuah Rumah Makan, di Fumando Waterplace.

Sehingga sekitar Pukul 19.00 WIB, DPO Welly Tanubrata langsung di gelandang ke Kantor Kejari Tanjung Perak untuk dilakukan Pemeriksaan awal.

Maka dalam proses Eksekusi rampung yaitu sekitar Pukul 20.00 WIB dengan Aman, Lancar dan Kondusif.

Dalam pelaksanaan Eksekusi dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H, M.H bersama sejumlah Jaksa dan Staf Kejaksaan.

Dari kegiatan pelaksanaan Operasi ini mendapat Dukungan penuh dari Tim AMC Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Club Triple Kedungdoro Diduga Jual Miras Oplosan, Manajemen pun Bantah
Kasus Perkara Welly Tanubrata sendiri sempat bergulir panjang.

Sedangkan pihak Pengadilan Negeri Surabaya pada awalnya menjatuhkan Putusan Bebas. Namun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun pada 15 September Tahun 2021, maka MA mengabulkan Kasasi tersebut dan juga memutus terhadap Welly Tanubrata bersalah atas Tindak Pidana Penggelapan berlanjut.

Sehingga sejak 4 September 2025, Tim Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya bersama Seksi Tindak Pidana Umum dan juga Tim AMC Kejati Jawa Timur intensif melakukan Pemantauan hingga akhirnya berhasil untuk mengeksekusi Buronan DPO tersebut.

Selanjutnya pihak Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H, M.H menegaskan, bahwa dari keberhasilan ini menunjukkan tentang Konsistensi Kejaksaan dalam menjalankan Putusan Hukum.

“Tentang pelaksanaan Eksekusi ini dilakukan berdasarkan terkait Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Kejaksaan akan selalu berkomitmen menuntaskan setiap Perkara hingga Tuntas, termasuk Memburu dan juga mengeksekusi Terpidana yang berusaha menghindar dari proses Hukum,” paparnya kepada awak media.

Bahkan Kasi Intelijen Kajari Tanjung Perak Surabaya ini menambahkan, bahwa dari keberhasilan Eksekusi ini adalah merupakan hasil Koordinasi erat dengan pihak Tim AMC Kejati Jawa Timur yang telah turut berperan dalam Aksi Pemantauan hingga terkait Penangkapan tersebut,” tutup I Made Agus Mahendra Iswara, S.H, M.H.

(Lisa/Staind/Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.