WNA Pengguna Visa dan Ijin Tinggal Palsu di Tangkap.

oleh -261 Dilihat

Jakarta, paradigmanasional.id Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap 8 (Delapan) orang Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan Visa dan Ijin Tinggal Palsu. Maka Petugas Imigrasi telah menyita Peralatan dan Pembuatan Mata Uang Dollar AS Palsu.

“Berawal terkait dari laporan Masyarakat dan hasil Operasi Intelijen ke Imigrasian di lapangan diperoleh informasi, bahwa terdapat Warga Negara Asing dengan Dugaan awal Penyalahgunaan Izin Tinggal dan tidak Melaporkan Perubahan Alamat,” kata Direktur Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam memberikan keterangannya, pada hari Jumat (5/7/2024).

Dari ke 8 WNA itu, 6 di antaranya WNA asal Kamerun, 1 asal Kongo, dan 1 asal Tanzania. Diketahui pada saat Pemeriksaan, ke 5 WNA tidak dapat menunjukkan Paspor kepada Petugas Imigrasi.

Adapun ke 4 Orang Asing tersebut adalah atas nama FS, TJM, HDH, dan MNA yang telah ditemukan 6 Lembar Pecahan USD 100 serta seperangkat pendukung lainnya yang diduga sebagai Bahan Baku untuk Pembuatan Uang Palsu.

Sementara hingga kini petugas Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan masih berkoordinasi maupun bekerja sama dengan pihak Jajaran Kepolisian. Yakni guna melakukan Pendalaman Pengembangan lebih lanjut terkait Alat Bukti yang ada, untuk dapat dilanjutkan ke proses Pidana atau Tidak.

Disamping itu Petugas juga akan melakukan Koordinasi Intensif terhadap Instansi terkait, serta Direktorat Jendral Imigrasi untuk melakukan Pengembangan maupun juga Pengungkapan Kasus tersebut,” ujar Silmy Karim.

Bahkan Silmy Karim menyebut, bahwa dari ke 4 Orang Asing tersebut, ada 2 WNA di yaitu FS dan TJM yang merupakan WNA Pemegang Izin Tinggal KITAS Investor selama 2 Tahun, dengan Sponsor PT. SIT yang diduga juga merupakan Sponsor Fiktif, yang dimana Perusahaan itu beralamat di Daerah Jakarta Barat, tapi tidak memiliki kegiatan dan hanya merupakan Virtual Office.

Sedangkan untuk 2 Orang WNA lainnya, yaitu HDH dan MNA Pemegang Izin Tinggal untuk Kunjungan yang sedang mengajukan Alih Status dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan Sponsor PT.GVT yang beralamat di Daerah Jakarta Selatan dan juga merupakan Virtual Office.

Dugaan Tindak Pidana ke Imigrasian yang dilanggar oleh WNA tersebut yaitu:

1. Pasal 122 Huruf a Undang – Undang Keimigrasian Tahun 2011 yakni, “Setiap orang Asing yang dengan Sengaja Menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Maksud dan Tujuan Pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya”.

2. Pasal 71 Huruf a Jo. 116 Undang – Undang Keimigrasian Tahun 2011, yaitu tidak dapat memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai Identitas Diri dan/atau Keluarganya, serta melaporkan setiap Perubahan Status Sipil, Kewarganegaraan, Pekerjaan, Penjamin, atau Perubahan Alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.

3. Pasal 71 Huruf b Jo. 116 Undang – Undang Keimigrasian Tahun 2011, yaitu tidak dapat Memperlihatkan dan Menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya, apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

Lebih lanjut, Silmy Karim menegaskan, bahwa apabila ditemukan Cukup Pelanggaran terhadap Tindak Pidana Keimigrasian, WNA tersebut, dapat dikenai Tindakan Pro Justitia atau Tindakan Administratif Keimigrasian yang berupa Pendeportasian.

Menurut Ditjen Imigrasi, berkomitmen akan terus Bergerak dan Bersinergi, demi Menjaga Keamanan, serta turut andil guna dalam melaksanakan Pembangunan Indonesia,” pungkas Direktur Dirjen Imigrasi Silmy Karim.

(Red/Staind/Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.