2 Tahun DPO, Pelaku Ilegal Logging Berhasil Diamankan.

oleh -1019 Dilihat

Banyuwangi, paradigmanasional.id Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur menunjukkan komitmennya dalam memerangi Pembalakan Liar (Ilegal Logging) di wilayah hukumnya. Terbukti, DPO Ilegal Logging berinisial S yang kabur selama Dua Tahun berhasil ditangkap, pada Jumat (3/3/2023) yang lalu.

Kini, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi itu pun harus menebus perbuatannya dengan mendekam di Sel Tahanan Polresta Banyuwangi. Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, bahwa Pelaku S ini diduga terlibat Kasus Ilegal Logging yang dilaporkan pada 28 Maret 2021 di Polsek Srono. Saat itu, Tim Gabungan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Unit Resmob Polresta Banyuwangi yang telah mengamankan Truk bermuatan ratusan Balok Kayu Jati Ilegal senilai Rp.80 Juta di Jalan Raya Srono, Banyuwangi.

“Dalam kasus ini ada tiga Tersangka, salah satunya Pelaku S ini. Sedangkan Misman, telah diproses Sidang, hingga telah di Vonis 1 Tahun 8 Bulan. Sisanya DPO yakni Bonari, Pemilik Kayu yang hingga saat ini masih kita kejar,” ujar Kompol Agus Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi.

Kompol Agus mengungkapkan, Komplotan ini saat beraksi mempunyai peran masing – masing yang berbeda ketika Pembalakan Liar Kayu Jati di RTH Sanepo Lor, RTH Pulau Merah dan RTH Silir Baru. Disamping itu,. mereka juga memalsukan terkait Surat Nota Pengangkutan, yang seolah – olah dari hasil Penebangan Hutan secara Legal.

Maka dari perbuatannya para Pelaku Ilegal Logging dikenakan Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat (1) Huruf B dan atau Pasal 14 Huruf A Juncto Pasal 88 Ayat (1) Huruf B Undang – Undang Nomor: 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, “Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara,” papar Kompol Agus.

Kompol Agus menambahkan, bahwa saat ini pihaknya juga sedang menyelidiki Kasus Ilegal Logging yang lainnya di Jalan arah Petak 70 Lompongan Dusun Pancer Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

“Konsen kami saat ini adalah salah satunya tentang Penegakan Hukum bagi Pelaku Ilegal Logging. Karena mereka ini sudah merusak Ekosistem Hutan dan yang sangat berdampak Kerusakan Lingkungan, yang menyebabkan Banjir akhir-akhir ini kita rasakan,” tegasnya.

“Untuk itu, kami bekerjasama dengan pihak Perhutani, untuk bersama-sama Menjaga Hutan dan Memberantas Pembalakan Liar,” pungkas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus.

(Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.