Adanya Keringanan PKB, ” Kepala UPTD Samsat Kotamobagu Lendi A. Daut SH, Msi,

oleh -1538 Dilihat

Kotamonagu, paradigmanasional.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Gubernur Olly Dondokambey  dan Wakil Gubernur  Steven Kandow kembali memberikan keringanan pajak PKB “High Fi”  ” hal ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pemulihan perekonomian masyarakat di Sulawesi Utara.

Dengan demikian, Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut kembali memperpanjang program keringanan membayar pajak PKB tanggal 1 November sampai dengan 30 Desember 2022

Kepala UPTD Samsat Kotamobagu  Lendy A. Daut SH, M.Si kepada media ini di ruang kerjanya  Senin 07/11/2022 mengatakan, bagi wajib pajak yang sudah banyak menunggak kami mengajak untuk datang membayar pajak PKB karena melalui program keringanan ini sudah tentu  memotifasi  masyarakat untuk segera  mengaktifkan kembali kendaraan bermotor yang telah menunggak pajak kendaraan bermotor ( PKB). Sebut  Daud.

Lanjut Lendi Daud, program pemerintah Provinsi Sulut ini, akan memberikan Reward (Penghargaan) kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor yang belum jatuh tempo.

Sehingga bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor yang bayar sebelum jatuh tempo akan mendapat Reward sesuai dengan ketentuannya berdasarkan klasifikasi. Tukas Lendi Daud.

Adapun Keringanan Pajak PKB adalah sebagai betikut :

1. Untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya ;

2. Untuk tahun ke 2( dua ) di berikan keringanan dan pengurangan sebesar 50% dari pokok pajak;

3. Untuk tahun ke 3 (tiga) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60% dari pokok pajak;

4. Untuk tahun ke 4 (empat) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70% dari pokok pajak;

5. Umtuk tahun ke 5 (lima) diberikan keringanan sebesar 80% dari pokok pajak;

6. Untuk tahun ke 6(enam) dan seterusnya diberikan pembebasan pokok pajak 100%,

Pembebasan Denda PKB

a. Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor pribadi milik orang pribadi atau badan yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar pajak kendaraan bermotor diberikan pembebasan 100%.

b. Kendaraan bermotor milik pemerintah diberikan pembebasan denda PKB sebesar 100%;

Keringanan BBNKB

a. Kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100% ;

b. Untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan setara bea balik Nama Kendaraan Bermotor.

Diskon PKB

1. Untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melalukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5% dari pokok pajak;

2. Untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran di atas 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5 % dari pokok pajak ;

3. Untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo, diberikan  keringanan dan pengurangan sebesar 10% dari pokok pajak.

Feki S

No More Posts Available.

No more pages to load.