BOGOR, paradigmanasional.id – Sebuah tower di bangun tanpa izin di kampung cukangaleh yang terletak di desa Ciherang, kecamatan Caringin, kabupaten Bogor. Adanya pembangunan Tower ini memberikan dampak pada masyarakat setempat, namun sayangnya dari pihak pemilik tower tersebut tidak memberikan keterangan mengenai hal tersebut. Hal ini diperparah oleh pihak pelaksana atau pengawas pembangunan yang sulit untuk ditemui. Ijin diadakannya pembangunan tower ini pun masih belum jelas, hingga pada saat ini tower tersebut telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP).
Masyarakat setempat yang tinggal berdekatan dengan pembangunan tower bertanya tanya mengenai siapakah pemilik perusahan tersebut. Wartawan media paradigma turun langsung ke warga yang tempat tinggalnya berdekatan dengan pembangunan tower dan mencari informasi warga hingga ke RT/ RW setempat. Dalam pengecekan ini ditemukan dan diduga bahwa pekerjaan pembangunan tower tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pencarian keterangan mengenai pembangunan tower ini sangat susah untuk dilakukan, mulai dari secara kebetulan ketua RW tidak dapat ditemui karena sedang tidak ada di rumah, hingga pada saat menghubungi pelaksana proyek ini yang saat dihubungi tidak dapat memberikan informasi yang jelas.
Dengan adanya hal ini, Masyarakat berharap kepada instansi terkait pembnagunan tower ini dapat bertindak seadil-adilnya, Karena pembangunan tower ini bukan hanya di wilayah RT 5 RW 5 saja, namun pembangunan juga dilakukan di RT 04/05 dan di RT 01/04. Perlu diketahui bahwasannya pembangunan tower selain pada wilayah RT 5 RW 5 tidak di segel dan tidak ada plang atau papan IMB nya.
(Maulana mansur)