Berkat Binter Secara Terus Menerus Babinsa Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan Dari Warga

oleh -860 Dilihat
oleh

Sangatta, paradigmanasional.id – Komunikasi sosial dan penggalang terhadap desa binaan sudah merupakan kewajiban seorang Babinsa sebagai ujung tombak satuan kewilayahan yang harus mengerti semua permasalahan yang ada di desanya demi kondisi keamanan yang kondusif ,inilah yang dilakukan oleh babinsa Rantau Makmur kecamatan Rantau Pulung yang tak pernah henti melakukan penggalangan dan himbauan kepada warga masyarakat tentang bahayanya senjata api rakitan yang bukan peruntukannya ujar Babinsa Koramil 0909-01 Sangatta Kodim 0909/KTM Serma Anshar.

Lebih lanjut Babinsa Serma Anshar menjelaskan bahwa kepemilikan senjata api rakitan maupun senjata organik dapat dikenakan pasal tentang undang undang darurat pasal 1 ayat (2) UU NO 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,jadi hanya instansi tertentu yang berhak untuk menggunakan senjata ujarnya saat menerima penyerahan senjata api rakitan kaliber 5,56 mm dari warga masyarakat kepada Babinsa.

Selanjutnya Babinsa sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada warga masyarakat atas kesedian memberikan maupun menyerahkan senjata api rakitan yang di miliki tanpa dokumen resmi kepada Babinsa.

” Penyerahan satu pucuk senjata api rakitan merupakan hasil kegiatan pembinaan Teritorial atau Binter dan komunikasi sosial atau komsos secara kontinyu.

Hal ini dilakukan oleh babinsa guna mengeliminir kepemilikan senjata api baik rakitan maupun standar secara ilegal.Dimana kami lakukan secara kontinyu dan terus menerus untuk mengurangi tingkat kriminalitas di tengah masyarakat binaan kami tegas Serma Anshar.

(vivid)

No More Posts Available.

No more pages to load.