Buron Hampir 4 Bulan, Akhirnya Tersangka (SM) Kasus Penganiayaan di Desa Uuan Berhasil Dibekuk

oleh -1302 Dilihat
oleh

BOLMONG, Paradigmanasional.id – Sepak terjang dan pelarian lelaki SM (42) warga desa Uuan kecamatan Dumoga Barat kabupaten Bolaang Mongondow, yang merupakan tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 16 April 2023 lalu berakhir di bekuk Tim- Resmob Polres Bolmong.

Setelah sempat buron dan berpindah-pindah tempat hampir 4 bulan,
sekitar pukul 02.30 wita, lelaki SM berhasil dibekuk di kediamannya desa Uuan kecamatan Dumoga Barat oleh tim Resmob bersama gabungan personil Polres Bolmong, Minggu (23/7/23).

Tim yang dipimpin Aipda Ibrahim tersebut awalnya pada pukul 02.00 wita, mendapat informasi tentang keberadaan lelaki SM. Kemudian mereka melakukan pengintaian. Setelah dipastikan keberadaannya,  tim gabungan langsung membekuk tersangka SM di rumahnya di desa Uuan kecamatan Dumoga Barat tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya lelaki SM diamankan di Polsek Dumoga Barat untuk menjalani proses hukum.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat lelaki SM berawal ketika pada hari Minggu tanggal 16 April 2023, korban lelaki, Leonardo Tamboto (22) warga desa Passo kecamatan Kakas Barat kabupaten Minahasa, dalam perjalanan dari Molibagu kabupaten Bolmong Selatan menuju ke kampung halamannya di Minahasa dengan mengendarai mobil, namun pada saat melintas di jalan AKD desa Uuan sekitar pukul 16.30 wita, lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai anggota Polri bertugas di Polres Bolsel tersebut dihadang oleh pelaku yakni lelaki SM yang saat itu mengendarai sepeda motor.

Mendapat hadangan dari pelaku, korban pun menghentikan mobil yang dikendarainya. Sedangkan lelaki SM, turun dari sepeda motor dan mendekati korban. Saat korban Leonardo Tamboto menurunkan kaca mobil dengan maksud untuk menanyakan persoalannya, lelaki SM langsung menghujamkan 4 kali pukulan ke wajah korban. Sehingga, korban mengalami luka pada bagian bibir dan pipi kiri mengalami memar.

Usai mengalami penganiayaan korban Leonardo Tamboto yang saat itu bersama 3 orang temannya yakni Jimmy Lowong, Julita Pungus dan Matia Maukukuk langsung mendatangi Polsek Dumoga Barat untuk melaporkan kejadian, sedangkan pelaku lelaki SM melarikan diri.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Dumoga Barat dibantu Resmob Polres Bolmong beberapa kali memburu pelaku SM namun karena berpindah-pindah tempat,Tim Opsnal mengalami kesulitan sampai akhirnya diperoleh informasi keberadaan pelaku SM dan dibekuk di  kediamannya.

Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, SH.,MH mengapresiasi kinerja Tim Resmob yang berhasil menangkap pelaku SM.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Resmob gabungan yang sudah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu, yakni lelaki SM. Tersangka dijerat pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,” jelas Kapolres Bolmong.

(Denny.D)

No More Posts Available.

No more pages to load.