
Jakarta, paradigmanasional.id – Tim gabungan Polri berhasil Menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam Daftar Buronan Internasional ( Red Notice ) Interpol. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada hari Minggu (03/05/2026).
LCS diketahui termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Penipuan Online Lintas Negara yang melibatkan Jaringan Internasional yang beroperasi di Kamboja.
Sementara Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai Wilayah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani Terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses Penyidikan serta Pemberkasan Perkara.
Bahkan Berdasarkan hasil Penyidikan, bahwa LCS diduga berperan sebagai Operator dalam menjalankan Aksi Penipuan Online yang dengan cara menggunakan Platform bernama: “Abbishopee”.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah Menangkap Tiga Tersangka lain yang terkait dengan Jaringan LCS. Untuk ketiganya telah diproses Hukum hingga memperoleh Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, S.H, S.I.K, M.H menegaskan, bahwa Penangkapan ini merupakan bagian dari Komitmen Polri dalam Memberantas Kejahatan Siber Lintas Negara.
“Penangkapan terhadap Tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan Koordinasi Lintas Negara serta bentuk keseriusan kami dalam Menindak Pelaku Kejahatan Siber, khususnya Penipuan Online yang telah Merugikan Masyarakat Luas,” tandas Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, S.H, S.I.K, M.H dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin (04/05/2026).
Bahkan ia juga menambahkan, bahwa Polri akan terus mengembangkan Kasus ini untuk mengungkap Jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan Pengembangan untuk Mengungkap Jaringan Internasional yang terlibat, serta Menelusuri Aliran Dana hasil Kejahatan guna Pemulihan Kerugian para Korban,” pungkas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, S.H, S.I.K, M.H.
Saat ini, Tersangka LCS telah Diamankan dan menjalani Proses Pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
(Lisa/Arik/Bertus).








