
Labuhanbatu Utara, paradigmanasional.id – Aduan masyarakat kembali berbuah hasil. Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H. berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun 1 Damuli Pekan, Desa Damuli Pekan, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara.
Pelaku yang diamankan adalah IFUL KURNIAWAN ALS IFUL (31), wiraswasta, warga setempat.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti:
3 bungkus plastik klip diduga berisi sabu berat brutto 1,84 gram
1 buah sekop dari pipet
Plastik klip berbagai ukuran
2 buah dompet kecil warna hitam dan hitam putih kotak-kotak

Penangkapan ini berawal dari Pengaduan Masyarakat Sebut aja MFI Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang beranggotakan IPDA RISNAL SITUNGKIR, S.H., AIPTU FERI C. SEMBIRING, S.H., AIPDA N.C GULO, S.H., AIPDA ERICK R. SITEPU, BRIPKA RAHMAD R. NASUTION, dan BRIGADIR AFRIADIL SYAHPUTRA langsung bergerak cepat ke lokasi.
Di TKP, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Berdasarkan keterangan IFUL, sabu tersebut rencananya akan dijual. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial TOLIP, warga Desa Damuli Pekan.
Namun saat dilakukan pengembangan dan pengejaran ke rumah TOLIP, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Saat ini TOLIP telah masuk Daftar Pencarian/Dalam Lidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
penulis tim






