Dalam Konferensi Pers Yang di Gelar Terkait Investasi “Donor Dana”, Kapolres: Harus Lebih Berhati-hati Terhadap Penipuan

oleh -644 Dilihat

KOTAMOBAGU,SULUT (Paradigmanasional.id) – Apresiasi di awal tahun. Sat- Reskrim Polres Kotamobagu akhirnya mengungkap kasus Investasi Bodong, (Donor dana).

Hal ini yang membuat resah warga masyarakat. Sehingga, banyak kalangan tertipu, tergiur, akibatnya sangat merugikan sejumlah orang hingga ratusan juta Rp lenyap/hilang.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK, saat menggelar konferensi pers Senin 3/1/22 di Polres Kotamobagu menyampaikan Kasus yang melibatkan NL (23) warga Tombolikat Boltim yang berdomisli di Motoboi Kecil dan NYK (26) warga Tumobui ini terungkap.

Nah dari laporan para korban yang tertipu oleh para pendonor dana, ada sekitar berjumlah 40 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Diungkapnya kasus tersangka NL dan NYK, berawal dari postingan keduanya di medsos yakni “buka donor member yang bunganya sekitaran 60% sampai 100%.

Caranya nasabah/member menyetor Rp.1.000.000 Rp,setelah 10 hari kemudian tersangka akan mengembalikan sebesar Rp.1.800.000 Rp, dengan cara meyakinkan para korban bahwa investasi uang miliknya aman. Karena, sudah sejak bulan September 2021 sampai sekarang para korbanpun percaya dan mengikuti investasi bodong.

Jumlah korban dari tersangka NL mencapai 30 orang dengan kerugian Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan jumlah korban dari tersangka NYK sebanyak 10 orang dengan kerugian Rp. 300.000 (tiga ratus juta rupiah).

Barang bukti yang disita dari tersangka NL yakni satu unit Mobil Toyota Agya, satu cincin emas 2 gram, satu unit HP, 2 buah buku tabungan masing-masing BCA dan BNI, 2 buah ATM Bank BCA dan BNI.

Sedangkan barang bukti dari tersangka NYK, yang disita sebuah HP, buku tabungan BRI, serta buku tabungan para penyetor.

Penangkapan tersangka NYK, tanggal 13 Desember 2021 di Tumobui. Sedangkan Tersangka NL ditangkap tanggal 14 Desember 2021 di rumah salah satu keluarganya di Wangurer Bitung.

Dalam Konferensi pers Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK menyampaikan dan menghimbau kepada masyarakat.

” Hati-hati jangan sampai tertipu rayuan dari investasi semacam ini yang notabene mereka menggunakan media sosial untuk bisa menarik korban,” ungkap Kapolres Kotamobagu.

Mereka berdua dijerat pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.

” Bahwa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dimana dipidana dengan penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar,” tegas Kapolres Kotamobagu.

# Denny. Damopolii #

No More Posts Available.

No more pages to load.