Dandim 0909/Kutai Timur Berikan Pembekalan Bela Negara

oleh -833 Dilihat

Sangatta, paradigmanasional.id Bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia sesuai dengan UUD 1945 bahwa setiap warga negara Bela negara diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945. Kedua pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara atau usaha pertahanan dan keamanan negara ucap Letkol ARH Ragil Setyo Yulianto Dandim 0909/Kutai Timur saat memberikan pembekalan bela negara bagi ormas Gerakan Bela Negara yang di laksanakan pada hari Minggu di Ruang Pelangi Hotel Royal Viktoria jalan Aw Syahrani Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur.

Dalam kesempatan tersebut Dandim 0909/Kutai Timur mengatakan bahwa bela negara adalah suatu hal yang mutlak untuk di laksanakan oleh semua elemen masyarakat yang menjadi bagian dari bangsa Indonesia semua untuk kelangsungan bangsa dan negara tercinta ini untuk itu kita harus memiliki jiwa patriotisme,disiplin rela berkorban demi bangsa dan negara baik dari rongrongan dalam negeri dan dari luar negeri semua bisa kita tangkal jikalau kita mempunyai generasi penerus yang mempunyai patriotisme dan rela berkorban demi bangsa dan negara semua harus dipupuk sejak dini kata Letkol ARH Ragil Setyo Yulianto.

Lebih lanjut Dandim 0909/Kutai Timur mengharapkan dengan pembekalan bela negara bagi organisasi gerakan bela negara ini dapat memberikan nilai positif bagi peserta agar dapat menanamkan nilai-nilai positif untuk diterapkan di lingkungan terkecil dari keluarga hingga tingkat RT serta lingkungan lebih luas lagi serta dapat memberikan dan membantu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menangkal berita berita hoax yang ada di masyarakat harap Letkol ARH Ragil Setyo Yulianto.

(Dear)

No More Posts Available.

No more pages to load.