Malang, paradigmanasional.id – Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Untuk itu di perlukan suatu tempat sarana pelayanan/pengaduan warga masyarakat yang efisien, sehingga pengaduan masyarakat bisa langsung di respon oleh petugas, dalam hal ini Kejaksaan Negeri membentuk Program Rumah Restorative Justice yang bertujuan sebagai wadah penyelesaian suatu perkara yg sehingga bisa di selesaikan dengan sama-sama demi kepentingan masa depan.
Pada kesempatan ini Danramil 0818/36 Pagelaran Kapten Inf Hariyanto bersama Muspika Pagelaran menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice yang terletak di balai Desa Karangsuko Kecamatan Pagelaran. Jumat (09/12/2022)
Danramil mengatakan akan selalu mendukung kegiatan ini, karena dengan adanya Rumah RJ ini semua permasalahan yang ada di suatu wilayah bisa terselesaikan dengan baik tanpa ada dendam.
” Prinsip keadilan restoratif merupakan pemulihan hubungan baik antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan, sehingga hubungan antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan sudah tidak ada dendam lagi, yg pada intinya bisa di selesaikan dengan kekeluargaan.” ucap Danraml
Lanjut Danramil ”Tujuan dibentuknya Rumah Restorativa Justice ini juga memberikan dampak yang positif dimasyarakat sebagai tempat menyelesaikan permasalahan ditengah Masyarakat, serta sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan kedamaian dalam Masyarakat”. (nana)






