MURUNG RAYA (Paradigmanasional.com)-Rapat tentang pentapan keluarga penerima manfaat bantuan sosial program pemberdayaan komunitas Adat Terpencil Tahun Anggaran 2021 Bertempat di Kantor Dinas Sosial Kab. Murung Raya yang di hadiri Danramil 1013-13/Sungai Babuat Serma Atma Wira.Pada Jum at,29 Oktober 2021.
Pembangunan rumah sebanyak 51 buah di Desa Tambelum Rt 02 Kecamatan Babuat melalui usulan ke Kementrian Sosial dan tenaga kerja .
Pembangunan KAT di Desa Tambelum dan dapat menjadi contoh bagi desa – desa yang ada diwilayah kecamatan lainnya.
Dalam pembangunan rumah KAT, dilaksanakan secara bergotong – royong oleh calon penghuni rumah KAT dan dibantu Pemerintah Desa Tambelum.
Pada dasarnya perlu bantuan instansi terkait dalam rangka pembangunan rumah KAT.
Beberapa bahan bangunan atau material tidak semuanya di ambil secara swakelola/wilayah sendiri, akan tetapi juga akan di ambil dari wilayah lainnya.
Pembangunan rumah KAT, di dukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Instansi lainnya.
Masih terlaksananya Operasi Wanalaga ( Ilegal Loging ) oleh Polres Mura, berkaitan dengan hal tsb agar dokumen dan kelengkapan perizinan pembuatan rumah KAT ( Berupa Kayu ) agar dapat di lengkapi sesuai dengan peruntukannya.
Demikian dilaporkan.
Kegiatan Rapat berjalan Tertib dan Lancar.(Vid)
(PENDIM 1013/MTW)