Surabaya, paradigmanasional.id – Jum’at : 13 Maret 2026.Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dewan Pers telah mengeluarkan himbauan kepada wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Himbauan ini tertuang dalam surat bernomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, “Ninik Rahayu.
Praktik meminta THR dianggap tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme jurnalistik dan dapat mencederai profesi wartawan serta mengancam independensi organisasi wartawan maupun perusahaan pers. Dewan Pers juga mengimbau pimpinan lembaga pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta untuk tidak melayani permintaan THR dari pihak yang mengatasnamakan wartawan atau organisasi pers
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, bukan kepada pihak di luar hubungan kerja, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, organisasi pers dan pimpinan perusahaan media juga diminta memastikan kesejahteraan wartawan dengan memenuhi kewajiban pemberian THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya imbauan ini, Dewan Pers berharap ekosistem pers di Indonesia dapat tetap profesional, berintegritas, serta menjaga marwah dan kehormatan profesi jurnalistik. (muspn).
Sumber Dewan Pers.





