Di Balik Laporan Roslina Purba terhadap Teti Erawati: Dokumen Lama, Uang Rp5 Juta dan Tanda Tanya yang Belum Terjawab

oleh -123 Dilihat

LABUHANBATU, paradigmanasiol.id Sebuah laporan polisi kini menyisakan tanda tanya. Di satu sisi, Roslina Purba melaporkan Teti Erawati terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Namun di sisi lain, sejumlah dokumen yang muncul dalam perkara tersebut memperlihatkan adanya catatan transaksi dan kuitansi yang perlu diuji secara menyeluruh.

Bukan sekadar soal angka, perkara ini menyentuh pertanyaan mendasar: uang itu sebenarnya diberikan untuk apa, bagaimana hubungan hukum kedua pihak, dan apakah persoalan tersebut benar mengandung unsur pidana?
Dokumen yang diperoleh memperlihatkan adanya kuitansi tertanggal 29 Juli 2021 yang mencatat penerimaan uang sebesar Rp5 juta dari Roslina Purba. Dokumen tersebut dibubuhi meterai serta tanda tangan.

Ada pula dokumen lain yang memuat catatan sejumlah nama dan nominal uang dalam transaksi peminjaman. Pada bagian dokumen bahkan terdapat keterangan mengenai buku dan hasil peminjaman.
Dokumen tertanggal 4 April 2002 juga memuat uraian mengenai uang yang dititipkan dan mekanisme peminjaman, lengkap dengan pihak-pihak yang menandatangani sebagai pihak yang mengetahui dan saksi.

Laporan Jalan, Bukti Pun Berbicara
Perkara ini kemudian ditangani Polres Labuhanbatu. Surat resmi tertanggal 2 September 2026 menyebut penyidik sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan laporan polisi atas nama Roslina Purba.

Surat tersebut juga menunjukkan para pihak diundang untuk mengikuti proses Restoratif Justice pada 9 September 2026 di Ruangan Restoratif Justice Polres Labuhanbatu. Dalam surat itu tercantum nama IPDA Seniman, S.H., M.Psi. (Kanit Pidsus) sebagai pihak yang akan ditemui dalam proses tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari Roslina Purba selaku pelapor belum diperoleh terkait sejumlah dokumen tersebut, termasuk kuitansi Rp5 juta dan catatan transaksi yang menjadi perhatian dalam perkara.

Konfirmasi juga telah diarahkan kepada IPDA Seniman, S.H., M.Psi., Kanit Pidsus Polres Labuhanbatu, untuk mengetahui perkembangan penyelidikan dan bagaimana penyidik melihat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari IPDA Seniman terkait substansi perkara tersebut.
Teti Belum Boleh Dihakimi
Dalam prinsip hukum, status seseorang sebagai terlapor bukan berarti telah terbukti melakukan tindak pidana. Karena itu, seluruh dokumen dan keterangan kedua belah pihak perlu diuji secara objektif oleh penyidik.

Pertanyaan terbesarnya kini bukan sekadar siapa melaporkan siapa, melainkan apakah seluruh rangkaian transaksi tersebut memang memenuhi unsur tindak pidana yang dilaporkan atau justru merupakan persoalan hubungan keperdataan yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana.

Jawaban atas pertanyaan itu tentu berada pada proses penyelidikan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Sementara Roslina Purba belum memberikan tanggapan, dan IPDA Seniman selaku Kanit Pidsus juga belum memberikan keterangan resmi, publik masih menunggu satu hal penting:
Apa sebenarnya yang terjadi di balik uang Rp.5 juta dan rangkaian catatan transaksi yang kini menjadi bagian dari perkara tersebut?
Perkara ini masih berproses. Teti Erawati tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan penjelasan atas laporan tersebut.

penulis Ade rambe

No More Posts Available.

No more pages to load.